Rizal Noor SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) perkara Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan terdakwa dengan inisial P memasuki rumah orang lain atau masuk ke dalam pekarangan orang lain tanpa izin di ruang Ali Said, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/06/2024).
Kuasa Hukum terdakwa orang yang masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin berinisial P, Rizal Noor SH mengatakan, proses hukum perkara kliennya khususnya di PN Jakpus sudah berlarut-larut. “Karena sampai hari ini sebenarnya diduga dikondisikan dari awal oleh si pelapor,” ujar Rizal Noor SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Karena hari ini sudah masuk ke persidangan, hakimnya mudah-mudahan amanah. Ketua Majelis Hakimnya bernama Zulkifli. Mudah-mudahan teliti, jeli dan dia merasa kasus klien saya seperti ini majunya kok begini, begitu loh,” ungkapnya.
Nah, sambungnya, karena kebetulan perkara ini ia yang menangani dan ia juga tidak memandang kena pasal berapa karena memang untuk mencari keadilan, pihaknya tidak memandang harus kena pasal ini dan pasal itu, tidak ada. “Inilah perkara klien saya ini sampai berlarut-larut. Kejadian perkara kliennya ini sudah hampir 2 tahun lebih. Laporannya sudah sejak tahun 2021. Klien saya menjadi tersangka tahun 2023, dan jalannya sidang sudah 8 bulan lamanya, mulai dari November 2023 hingga Juni 2024,” paparnya.
“Bayangkan, bisa dilihat Pasal 167 KUHP apa bobotnya? Sampai 6 bulan berjalannya acara sidang klien saya ini belum diputus oleh Majelis Hakim. Pasal 167 KUHP itu bunyinya saja paling lambat sidang 9 bulan dan denda Rp3.500. Prosesnya di tingkat penyidikan selama 2 tahun dan sidang sudah berjalan selama 7 bulan,” terangnya.
Nanti, sambungnya, kawan-kawan media bisa bandingkan bobot perkara yang ia lapor balik dengan Pasal 263, 264 dan 266. “Kita lapor balik hampir 1 tahun lebih lamanya hingga hari ini, belum diproses oleh pihak penyidik Polisi Resor (Polres) Jakpus. Hukum di Indonesia ini kayak apa?” tanyanya heran.
Rizal Noor SH tidak pandang pasal. “Hukum ditegakan,” tegasnya.
“Harapan saya sebagai Kuasa Hukum terdakwa berinisial P, Majelis Hakim amanah dalam melihat perkara klien saya ini. Majelis Hakim juga harus punya integritas. Jangan dikasih kewenangan, maaf deh. Hukum bisa kacau balau di Indonesia,” katanya.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa P oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya berharap Majelis Hakim punya integritas dan amanah dalam memutus perkara klien saya ini. Selama saya tangani perkara ini sebanyak 2 kali saya tangani, tidak pernah ada klien saya yang ditahan. Maaf karena Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Nomor Pokok Perkara 715/2023/Tipidum,” tandasnya. (Murgap)