Kuasa Hukum PT Duta Senawijaya Mandiri (DSM) selaku pihak debitur dan pemohon, Amos Cadu Hina SH (pertama dari kiri) foto bersama Penemu Novum baru Suratman, di luar ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (19/06/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum PT Duta Senawijaya Mandiri (PT DSM) selaku pihak debitur dan pemohon, Amos Cadu Hina SH mengajukan Penemu Novum baru Suratman ke hadapan majelis hakim pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (19/06/2024).
“Suratman adalah penemu Novum baru. Artinya, dalam perkara Nomor 7, kita belum mengajukan bukti-bukti karena kita saat panggilan tidak dapat pada saat itu, sehingga untuk menggunakan hak kita, kita mengajukan perkara ini ketika sebagai syarat harus menemukan Novum,” ujar Amos Cadu Hina SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Novum yang kita temukan adalah bahwa surat yang menemukan Novum itu ada 4 (empat) yaitu Surat Pernyataan dari konsumen yang menolak pailit; Kedua, Putusan Pengadilan Nomor 49 Pidana Khusus (Pidsus) menyangkut pailit juga, bahwa itu tidak ada alasan pailit karena itu gugatan bukan gugatan sederhana merupakan perkara biasa,” ungkapnya.
Ketiga, sambungnya, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) yang menyatakan untuk apartemen dan perumahan menyangkut kepentingan umum tidak boleh dipailitkan. “Itu lah yang kami sampaikan,” paparnya.
“Keempat, Aida itu adalah Surat Pernyataan dari pemilik apartemen, bahwa menyerahkan ke perdamaian dengan pihak Bank Nasional Indonesia (BNI) 46. Jadi karena Aida itu merupakan bentuk kesepakatan dengan BNI 46 kenapa kita menolak pailit,” ucapnya.
Amos Cadu Hina SH selaku Kuasa Hukum PT DSM selaku pihak debitur dan pemohon karena PT DSM dipailitkan, makanya pihaknya memohon untuk Peninjauan Kembali (PK). “Nota PK sudah kita masukan tadi. Tinggal disumpah. Disumpah terkait penemuan 4 Novum itu,” katanya.
Penemu Novum Suratman dalam sidang ini dilakukan sumpah di hadapan majelis hakim. Amos Cadu Hina SH mengharapkan dengan adanya Novum yang diajukan sebagai bukti di MA RI dapat dikabulkan permohonannya, sehingga PT DSM dengan Apartemen Gardennnya tidak jadi dipailitkan.
“Nomor Pokok Perkara 17 dan Nomor Pokoknya 7 pada sidang PKPU ini,” tandasnya. (Murgap)