Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren divonis hukuman kurungan penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp62 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/06/2024).
Terdakwa Ivo Wongkaren dinilai turut serta korupsi pengadaan bansos beras program keluarga harapan (PKH). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/06/2024).
Selain itu, Hakim juga memvonis terdakwa Ivo Wongkaren membayar uang pengganti Rp62.591.907.120. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inchraat) atau diganti kurungan penjara 5 tahun.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara. Lalu, terdakwa Roni Ramdani, divonis penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider 3 tahun.
Terdakwa Budi Susanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, sedangkan terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp1.275.000.000 subsider 2 tahun. Para terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah pemberantasan dan pencegahan koripsi.
Hakim menyebut para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan Program Penyaluran Beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima,” ujar Hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, putusan majelis hakim tadi kepada terdakwa Ivo Wongkaren diputus dengan hukuman kurungan penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsidair 12 bulan penjara dan uang pengganti Rp12 miliar. “Ini kan menurut kami, putusan vonis hakim terlalu berat buat klien kami (terdakwa Ivo Wongkaren). Nah sebetulnya uang itu kan siapa yang menikmati dan siapa yang menggunakan? Tidak jelas. Kenapa justru klien kami dibebani uang pengganti yang paling banyak. Padahal, faktanya tidak ada seorang saksi pun yang menerangkan, bahwa klien kami menikmati ataupun mengambil uang itu,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Memang di situ di kantor Gandaria 4 Nomor 4, Jakarta, milik klien kami yang disewa tapi bukan berarti rumah itu klien kami yang menyewa, kemudian klien kami yang harus bertanggung jawab. Kan tidak seperti itu,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Oleh karena itu, sambungnya, dari putusan Hakim tersebut ia akan mempelajari lebih lanjut. “Sementara tadi prinsipal juga sudah mengambil sikap pikir-pikir atas vonis putusan final hakim kepada klien kami. Hari ini kita akan bersikap seperti apa? Mudah-mudahan kami bisa berunding dengan prinsipal dan tim Kuasa Hukum,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kalau banding bukan namanya berkaitan dengan bukti baru tapi banding adalah berkaitan dengan fakta di persidangan seperti keterangan saksi-saksi dan alat bukti. “Itu lah yang akan diulas di banding karena menilai proses pengadilan itu, bukan dengan bukti baru. Namun, vonis majelis hakim akan kita sikapi selama 7 hari ke depan,” ungkapnya.
“Apakah klien kami akan banding atau menerima hasil putusan hakim selama 7 hari ke depan setelah kita selesai berdiskusi bersama tim Kuasa Hukum dan berunding beserta prinsipal,” ttandasnya (Murgap)