Andre Ferrary SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gula yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp44 miliar dengan 4 (empat) terdakwa, masing-masing Edward Samantha (ES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021, Dudhie Irawadhi Ahmad (DIA) selaku Kepala Bagian (Kabag) Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN periode 2018-2021, Rahmat Akmal (RA) selaku Senior Eksekutif Vice President (VP) Operation PT KPBN tahun 2019-2021 dan Harijono Santoso (HS) eks Dirut PT Agro Tani Nusantara (ATN) yang juga pemilik banyak perusahaan, di ruang Wirjono Projodukoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (03/06/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) disebutkan terdakwa ES tidak menerapkan good corporate dan governance dalam trading Gula Kristal Putih (GKP), sehingga terjadi dugaan korupsi dalam transaksi pembelian gula antara PT KPBN dan PT ATN periode tahun 2020 hingga 2021. Sedangkan, terdakwa DIA selaku Kabag Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN III, PTPN IV, PTPN V, dan PTPN XII.
Terdakwa DIA tidak melakukan verifikasi keberadaan, fisik, dan volume GKP terkait transaksi pembelian gula antara PT KPBN dan PT ATN periode tahun 2020 sampai dengan 2021. Terdakwa ES dan DIA bersama-sama dengan para terdakwa RA, HS, dan HRJ mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp44 miliar.
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keempat terdakwa di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Terdakwa Senior Eksekutif VP Operation PT KPBN tahun 2019-2021 Rahmat Akmal dituntut oleh JPU 2 tahun kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Kuasa Hukum terdakwa Senior Eksekutif VP Operation PT KPBN tahun 2019-2021 Rahmat Akmal, Andre Ferrary SH mengatakan, barusan didengar tuntutan dari jaksa kepada kliennya dengan tuntutan penjara selama 2 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. “Nanti kita lihat lagi tuntutan jaksa dengan fakta persidangan sebelumnya. Nah dari situ akan kita bangun konstruksi Nota Pembelaan atau Pledoi kita,” ujar Andre Ferrary SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Agenda sidang akan dilanjutkan kembali pada 19 Juni 2024 dengan pembacaan Nota Pledoi dari masing-masing tim Kuasa Hukum terdakwa. “Dalam Nota Pledoi kami akan memasukan keterangan saksi dan Ahli Ad-Charge (Ahli Meringankan) yang pernah dihadirkan dalam persidangan yang mengatakan, tindakan klien kami tidak bisa dimasukan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tipikor,” ucapnya.
“Tuntutan jaksa kepada klien kami diduga dikenakan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.
Pada intinya, sambungnya, pihaknya akan mengajukan Nota Pledoi untuk kliennya. “Harapan kita tetap pada prinsipnya meminta kepada majelis hakim memutus perkara kliennya dengan seadil-adilnya. Kalau memang bersalah pun klien kami, kami minta putusan yang seringan-ringannya,” harapnya.
“Terlepas dari itu, kami yakin, bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan tindak pidana. Jika memang nanti misalkan terbukti dalam putusan majelis hakim, kita hanya bisa memohon untuk keringanan hukuman buat klien kami,” tandasnya. (Murgap)