Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (22/05/2024).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan 3 orang saksi yakni Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto dan April Churniawan, sehingga terdakwa Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto bersaksi untuk 3 orang terdakwa dari PT BGR. “Jadi keterangan para saksi di muka persidangan lebih cenderung sebetulnya mengarah kepada proses bagaimana PT PTP mendapat pekerjaan, bagaimana fungsi tugas dari penasehat. Dari pertanyaan-pertanyaan itu kan cenderung ke arah sana, sehingga dari jawaban-jawaban itu, maka tadi disampaikan yang pertama oleh terdakwa Ivo Wongkaren, bahwa dia itu diminta oleh terdakwa Richard Cahyanto untuk membantu pekerjaan Bantuan Sosial Beras (BSB), sehingga munculnya Tim Penasehat yaitu Ivo Wongkaren karena diminta oleh Richard Cahyanto,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, karena Ivo Wongkaren diminta oleh Richard Cahyanto lalu Ivo Wongkaren meminta kepada Roni Ramdani untuk bantu, sehingga prosesnya, Roni Ramdani menjalankan perintah dari Ivo Wongkaren untuk membantu proses administrasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (27/05/2024) dengan pemeriksaan keenam terdakwa di muka persidangan.
“Kita lihat bahwa hari ini sidang berlangsung dari pagi hingga malam dan ini sudah memasuki pukul 23.00 WIB, sehingga semua sudah kelelahan, sehingga kebijakan dari majelis hakim untuk menunda sidang pemeriksaan terdakwa digelar pada Senin depan,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Dijelaskannya, ada 2 (dua) hal yang ada di persidangan hari ini, pertama, seperti apa sih peran Ivo Wongkaren dan kedua, penggunaan uang. “Tadi kita tahu bersama, bahwa Ivo Wongkaren adalah seorang pengusaha, dan tidak punya kuasa untuk mengatur. Terkait penggunaan uang itu sampai sekarang yang mengambil dan siapa yang menikmati belum ketahuan. Makanya, pada sidang selanjutnya, para terdakwa dikonfrontir apakah saling sanggah atau seperti apa. Kita lihat sidang selanjutnya,” tandasnya. (Murgap)