Jatindra Hutabarat SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) dengan 3 terdakwa yakni Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Johnny G Plate, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan dan Kepala Divisi (Kadiv) lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (16/05/2024).
Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek BTS mencapai Rp8 triliun. Terdakwa Walbertus Natalius Wisang didakwa melakukan dugaan korupsi proyek BTS bersama dengan mantan Menkominfo RI Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Tindak pidana itu dilakukan pada 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan jaksa, meyakini Walbertus melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang kali ini dihadirkan saksi Kuntoro, Jenifer, Ahmad dan Benyamin Zura untuk memberikan keterangan di hadapan jaksa, majelis hakim dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Tenaga Ahli mantan Menkominfo RI Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang, Jatindra Hutabarat SH mengatakan, dari semua sidang tadi yang menurutnya layak menjadi saksi adalah saksi Jenifer dan Benyamin Zura.
“Karena 2 saksi yang lain tidak mengetahui perkara yang dihadapi oleh klien kami. Berdasarkan fakta, klien kami sudah menyatakan dua keterangan saksi, baik yang dikatakan oleh Jenifer dan Benyamin Zura itu tidak ada keberatan sesuai dengan fakta,” ujar Jatindra Hutabarat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dakwaan jaksa kepada kliennya dikenakan Pasal 2 dan 3 Jo alternatif Pasal 21 dan 22 tentang memberikan keterangan tidak benar pada tanggal 19 September 2023. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/05/2024) masih menghadirkan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa masih ada 20 hingga 30 orang saksi lagi. “Keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa memberatkan buat klien kami. Cuma sejauh ini kan sudah diakui oleh klien kami, sehingga kami berharap keterangan saksi itu hanya menyempurnakan pembuktian dari jaksa saja,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kliennya sepertinya tidak menghadirkan saksi. “Karena klien kami sudah mengakui perbuatannya adalah salah,” terang Jatindra Hutabarat SH dari kantor JH Lawyers beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ini.
“Pada kasus mantan Menkominfo RI Johnny G Plate dulu, klien kami didakwa oleh jaksa memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan,” tandasnya. (Murgap)