Abdullah Hafaz SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (03/05/2024).
Adapun keempat terdakwa adalah 3 pihak swasta yaitu Budiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus Patandianan dan Arif Yahya. Sementara, satu pihak lainnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Totok Suharto.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu menetapkan 3 tersangka baru. Tiga tersangka itu adalah Bupati Mimika periode 2014 hingga 2019 dan 2019 hingga 2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Di tingkat penyidikan, Eltinus diduga merugikan negara Rp21,6 miliar dan menerima uang Rp4,4 miliar dari proyek itu. Eltinus diduga berperan memerintahkan menganggarkan dana hibah untuk pembangunan gereja, menggunakan perusahaannya sendiri untuk menjadi subkontraktor pembangunan gereja, dan mengatur fee untuk dirinya dari pembangunan rumah ibadah itu.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Juli 2023 memvonis lepas Eltinus dari dakwaan KPK. KPK tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dari pengembangan perkara Eltinus inilah, KPK kemudian menetapkan 4 tersangka baru. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jum’at (22/09/2023) mengatakan, penyidik KPK menduga Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya berperan sebagai orang kepercayaan Eltinus untuk mencari kontraktor yang menggarap proyek ini dan menerima sejumlah uang atas jasanya.
Sementara, Gustaf Urbanus diduga ditunjuk menjadi konsultan perencana dan konsultan pengawas pembangunan gereja. Namun, dia diduga tidak melakukan tugasnya, sehingga pekerjaan menjadi lambat, sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Sedangkan, Totok Suharto sebagai konsultan diduga berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan yang sudah ditunjuk Eltinus Omaleng. “Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11, 7 miliar,” kata Asep Guntur.
Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan keempat terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Budiyanto Wijaya, Abdullah Hafaz SH MH mengatakan, terdakwa Budiyanto Wijaya sebagai seorang pengusaha.
“Kronologis kliennya sebenarnya terdakwa Budiyanto Wijaya adalah korban. Kenapa saya katakan terdakwa Budiyanto Wijaya korban dalam perkara ini? Karena terdakwa Budiyanto Wijaya sudah memberikan uang ke sana sini sana sini tapi dalam proyek ini masih rugi. Artinya, karena dari Bupati, terdakwa Budiyanto Wijaya diduga dijadikan “mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)” dan segala macam. Mestinya, terdakwa Budiyanto Wijaya sebagai korban karena tidak ada keuntungan yang diperoleh dan tidak ada manfaat yang diperoleh oleh terdakwa Budiyanto Wijaya,” ujar Abdullah Hafaz SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi terdakwa Budiyanto Wijaya sebenarnya korban karena kadang-kadang diduga dipolitisir dan segala macam karena kaitannya dengan Bupati, mungkin ada sesuatu yang yang harus dikorbankan,” katanya.
Dikatakannya, awal mula ketemu terdakwa Budiyanto Wijaya dan Bupati Mimika periode 2014 hingga 2019 dan 2019 hingga 2024 Eltinus Omaleng ketika adanya pertemuan dengan pengusaha-pengusaha. Jadi di saat itulah terdakwa Budiyanto Wijaya diajak oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng diminta untuk bantu ini dan bantu ini. Terus kemudian, akan diberikan ini dan diberikan ini. Tapi dalam perjalanannya tidak seperti yang dibayangkan. Terdakwa Budiyanto Wijaya diduga hanya dijadikan sebagai “mesin ATM” oleh Bupati Mimika,” tegasnya.
Dijelaskannya, perkara ini ada permintaan dan itu lah yang dimanfaatkan peluang-peluang pengusaha ini untuk secara materi seperti “mesin ATM” berjalan diduga digunakan oleh Bupati Mimika untuk memberikan A,B,C dengan iming-iming A,B,C. “Tapi pada prakteknya, klien kami (terdakwa Budiyanto Wijaya) merasa rugi karena dana sudah banyak keluar tapi terus kemudian, dalam kasus ini pun dijadikan sebagai terdakwa,” paparnya.
Dijelaskannya, sesuai keterangan terdakwa Budiyanto Wijaya di dalam persidangan, dugaan kerugian negara yang timbul atas adanya perkara ini sekitar Rp1 miliaran. “Tapi uang yang dikeluarkan oleh terdakwa Budiyanto Wijaya lebih dari itu karena membuat tiang pancang. Mendahulukan itu. Terus juga memberikan kepada Binamarga dan memberikan uang kepada konsultan dari uang terdakwa Budiyanto Wijaya,” terangnya.
“Gerejanya sendiri sudah terbangun. Ini sebenarnya kalau ada temuan Tpikor, mestinya pembangunan gereja itu distop. Tapi karena ada tahap 2, tahap 3 dan tahap 4. Masih berlangsung. Ini lah yang disidangkan pada hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus adalah tahap 1. Sedangkan, pada tahap 1 ini gereja sudah dipergunakan. Nah ini ada tahap 2, tahap 3, dan tahap 4 sampai nilainya Rp100 miliar,” ucap Abdullah Hafaz SH MH.
Sesungguhnya, sambungnya, kalau melihat peristiwa ini sebetulnya yang dirugikan mana. “Sementara, gereja itu sudah dibangun dan sudah digunakan. Terus kemudian, terdakwa Budiyanto Wijaya mengalami kerugian. Terus yang diuntungkan klien kami (terdakwa Budiyanto Wijaya) apa? Tidak ada,” tegasnya.
“Kalau dakwaan jaksa kepada terdakwa Budiyanto Wijaya nanti kita lihat ketika pembacaan tuntutan oleh jaksa yang akan dibacakan pada Rabu (15/05/2024). Terus ada pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Lalu ada Replik dan Duplik,” paparnya.
Menurutnya, pada dasarnya, apa yang ada di dalam keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, itu lah yang dituangkan oleh keempat terdakwa di muka persidangan. “Baik itu keterangan dari terdakwa Gustav, terdakwa Totok dan terdakwa Arif Yahya dan terdakwa Budiyanto Wijaya. Ada semacam perbedaan kecil itu mungkin lupa. Jadi wajarlah,” tuturnya.
Ia mengharapkan dengan adanya sidang pemeriksaan keempat terdakwa, Bupati Mimika bisa bebas kenapa terdakwa Budiyanto Wijaya tidak bisa bebas dari perkara ini. “Karena klien kami ini diduga ada Tipikor di sana, mestinya yang harus dijerat Tipikor adalah Bupati. Ini malah pengusaha dan para stakeholder (pihak terkait) yang ada di dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan gereja itu malah dijadikan tersangka dan terdakwa,” ucapnya.
Disebutkannya, kejadian perkara ini di Mimika. “Tapi proses hukumnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” ujarnya.
“Persiapan kami dalam mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa kepada terdakwa Budiyanto Wijaya, kita juga harus siap-siap dengan menyiapkan Nota Pledoi, Duplik dan Replik dan segala macam harus kita persiapkan,” ungkap Abdullah Hafaz SH MH dari kantor ABE Lawyer Firm yang beralamat di Menteng, Jakpus ini. (Murgap)