Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (29/04/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 5 orang saksi yakni Irvan Budi, Ilham Firmansyah dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, dari 5 orang saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, 4 di antaranya adalah konsultan dan staf di Gandaria 4. “Dari para staf ini, satu orang saksi adalah kepala rumah tangga karena memang dia menunggu di kantor situ dan otomatis kenal dengan klien saya terdakwa Ivo Wongkaren tapi berkaitan dengan bansos ini, dia tidak tahu,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sementara, sambungnya, saksi Irvan Budi mengakui dia menerima uang tapi uang itu digunakan untuk siapa dan digunakan oleh siapa saksi Irvan Budi tidak tahu. “Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah bahwa uang ini ke mana? Nah, ini yang harus kira cari tahu sama-sama karena sampai dengan sekarang uang itu tidak tahu ke mana,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
“Berkaitan dengan saksi Igo dan Bebe, dia kan konsultan. Dia tidak mengerti dengan keberadaan uang-uang tersebut. Dia menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai penasihat. Sementara, berkenaan dengan proses berjalannya pengambilan uang maupun di mana uang itu berada dan digunakan untuk apa, dia tidak mengerti. Sedangkan, saksi yang merupakan seorang Accounting dari PT BGR itu, dia hanya mencatat proses administrasi tapi dia tidak mengerti uangnya itu di mana karena bukan di Divisinya,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (03/05/2024). “Harapan kami saksi-saksi yang terakhir nanti akan tahu posisinya di mana sih uang itu berada. Kalau sekarang yang menjadi dakwaan jaksa itu pengaturan itu belum ada, itu yang pertama. Kedua, sekarang posisinya berada di mana uangnya yang sudah diambil itu? Pertanyaannya sampai sekarang, belum ada satu pun saksi yang tahu uang itu ke mana? Sedangkan, pihak yang punya Personal Identification Number (PIN) adalah terdakwa Richard Cahyanto,” paparnya.
“Terdakwa Richard Cahyanto adalah ownernya atau pimpinannya PT PTP. Sedangkan, PIN juga harus dilalui dengan uji-uji. Sementara, terdakwa Richard Cahyanto, PIN juga punya, sehingga harus dicari tahu siapa sebenarnya yang mengambil uang itu,” paparnya.
Dikatakannya, agenda sidang pada Senin (06/05/2024), jaksa merencanakan akan menghadirkan 3 orang ahli. “Ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa saya belum tahu. Apakah Ahli Hukum Pidana atau Ahli Administrasi dan apakah Ahli Audit, kita tidak tahu karena belum diinformasikan oleh jaksa,” terangnya.
“Untuk hari ini yang menjadi pertanyaannya di manakah uang itu berada,” tandasnya. (Murgap)