Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (24/04/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 6 orang saksi yakni 5 orang saksi Kepala Divisi Regional (Kadivre) PT BGR dan 1 orang saksi mantan sales untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, saksi yang hadir dalam persidangan hari ini jumlahnya ada 6 orang.
“Satu orang saksi adalah mantan sales dan sekarang menjabat sebagai Kadivre dan 5 orang saksi lagi adalah Kadivre dari PT BGR. Kadivre ini dia kan orang daerah yang intinya adalah melaksanakan pekerjaan pendistribusian Bantuan Sosial Beras (BSB),” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kemudian, sambungnya, di situ memang ada peran dari PT PTP. “Pertanyaannya adalah dari yang disampaikan oleh 5 orang saksi Kadivre maupun satu orang saksi mantan sales itu mereka tidak ada yang mengenal terdakwa Ivo Wongkaren, itu yang pertama. Kedua, bahwa saksi juga tidak mengetahui sebagaimana dakwaan dari jaksa, bahwa terdakwa Ivo Wongkaren itu melakukan pengaturan. Faktanya, bahwa para saksi tidak ada yang mengetahui, sehingga yang ingin saya katakan, bahwa dari saksi 5 Kadivre dan seorang sales itu tidak ada yang mengatahui peran terdakwa Ivo Wongkaren sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Ia menjelaskan, karena pada Juni 2024 sudah mau masuk kepada agenda sidang putusan vonis majelis hakim, maka perkara ini yang biasanya sidangnya digelar pada hari Senin dan Kamis, dipercepat lagi sidangnya digelar pada Jum’at (26/04/2024). “Di situ akan dihadirkan saksi 6 orang. Saksi 6 orang dihadirkan oleh jaksa itu, kita belum memperoleh keterangan dari jaksa siapa saja yang akan dihadirkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, keterangan keenam saksi di persidangan tidak ada kaitannya dengan terdakwa Ivo Wongkaren. “Saksi mantan sales mengerjakan sifatnya dalam hal ini, dia itu tugas pokoknya memperoleh surat tugas untuk membantu proses kelancaran BSB dari Kemensos RI,” tandasnya. (Murgap)