Kuasa Hukum terdakwa La Ode Gomberto, Waode Kartika Sari SH (kedua dari kanan) foto bersama Kamal Rahmat SH (kedua dari kiri) dan Firman Prahara SH (pertama dari kiri) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/04/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pada 2021-2022 dengan terdakwa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan dari pihak swasta terdakwa La Ode Gomberto di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (22/04/2024).
Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dana PEN daerah Kolaka Timur.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa yang dibacakan di hadapan jaksa, dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa La Ode Gomberto, Waode Kartika Sari SH mengatakan, isi pledoinya meminta agar kliennya bisa bebas dari segala tuntutan jaksa.
“Tuntutan jaksa kepada klien saya (terdakwa La Ode Gomberto) menuntut hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 2 bulan. Sesuai fakta-fakta di persidangan, klien kami tidak terlibat secara langsung melakukan dugaan suap dana PEN. Kecuali klien kami ini dipinjam uangnya,” ujar Waode Kartika Sari SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kliennya juga membacakan Nota Pledoi sendiri dalam sidang ini dan kliennya meminta bebas dari segala tuntutan jaksa. “Persiapan kami terhadap putusan majelis hakim kepada klien kami yang akan dibacakan pada Kamis (25/04/2024), kita lihatlah hasil putusan majelis hakim nanti. Biarkan majelis hakim bermusyawarah dan percaya kepada proses penegakan hukum dan independensi hakim,” ungkap Waode Kartika Sari SH dari Mitra Nusantara Law Firm beralamat di Condet, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
Ia mengharapkan Nota Pledoi yang dibacakannya dalam sidang ini diterima oleh majelis hakim dan kliennya diputus bebas dari segala tuntutan jaksa. (Murgap)