Kuasa Hukum terdakwa II Divisi Keuangan PPLN Kuala Lumpur sekaligus Koordinator Pos untuk DPT Pos Tita Octavia Cahya Rahayu, Mareti Waruwu SH MH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Noor Hasan DS SH MH (pertama dari kiri) dan anggota lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis hukuman percobaan kepada 7 (tujuh) orang Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL), di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (21/03/2024).
Hakim menyatakan, tujuh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Menyatakan terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillu Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan ke-1 jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (21/03/2024).
Hakim mengatakan, para terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Namun, hukuman kurungan itu tak perlu dijalani.
Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir. Hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal memberatkan terdakwa ialah terdakwa selaku penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku dan akibat perbuatan para terdakwa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara, salah satu hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, 6 (enam) PPLN KL itu dituntut hukuman percobaan dan 1 (satu) orang dituntut hukuman 6 bulan penjara. Jaksa meyakini tujuh terdakwa PPLN itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Mereka diyakini telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
“Telah dengan sengaja melakukan PMH memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (13/03/2024).
Kuasa Hukum terdakwa
II Divisi Keuangan PPLN Kuala Lumpur sekaligus Koordinator Pos untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pos Tita Octavia Cahya Rahayu, Mareti Waruwu SH MH mengatakan, kalau upaya hukum, di UU Pemilu perkara ini masuk ke Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). “Jadi kita diberikan upaya hukum satu kali yaitu upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan tadi setelah kami berkonsultasi dengan klien kami karena memang klien kami harus menyelesaikan studi di Malaysia, jadi kami ambil sikap untuk keputusan hakim tersebut diterima, dan tidak diajukan upaya hukum banding ke PT. Sementara, sikap klien kami seperti itu,” ujar Mareti Waruwu SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kalau untuk tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan setahun. Kalau putusan hakim hari ini pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan pidana itu tidak perlu dijalankan oleh para terdakwa dan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota,” kata Mareti Waruwu SH MH dari kantor MA and Partner law firm yang beralamat di Jalan Serpong Kilometer (KM) 7 Nomor 39, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dijelaskannya, kalau di tuntutan jaksa kepada kliennya, waktu itu menuntut terdakwa II ini bisa dibebankan membayar biaya Rp10 juta per orang. “Tapi tadi majelis hakim memutus, bahwa para terdakwa dibebankan masing-masing membayar uang denda sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.
Ia melihat dengan pembacaan putusan hakim hari ini adalah sebuah terobosan baru dalam hukum Pemilu. “Kami juga tidak bisa bilang kecewa terhadap putusan hakim ini tapi menurut kami putusan hakim ini cukup adil bagi para terdakwa. Karena di satu sisi, para terdakwa ini adalah mahasiswa Strata III (S-3) yang harus belajar studi,” paparnya.
“Hanya saya koreksi sedikit saja, bahwa perkara ini bentuk dari ketidakharmonisan dari UU Pemilu kita, yang hingga di tingkat pengadilan pun cukup membingungkan, banyak peraturan di Pemilu kita yang bisa dibilang belum harmonis sama sekali,” tandasnya. (Murgap)