Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketujuh kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (20/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 6 orang saksi yakni Roro Irma Setyawati, Energi, Dwi Susanto, Benedicta Samantha, Suryadi dan Marisa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK hingga saat ini masih belum menunjukan adanya keterlibatan kliennya karena dari keterangan saksi Roro Irma Setyawati sebagai Direktur Keuangan (Finance) PT BGR, dia tidak mengikuti tentang kontrak-kontrak karena bukan bagiannya. “Kemudian, saksi VP yakni Energi juga tidak mengerti dan tidak kenal dengan terdakwa Ivo Wongkaren. Tadi kita tanyakan pernah ditemui oleh terdakwa Ivo Wongkaren? Dia jawab tidak. Kemudian, diintervensi juga tidak dan semuanya termasuk sampai dengan saksi Suryadi selaku sopirnya terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo, juga tidak pernah mengenal dengan orang yang namanya terdakwa Ivo Wongkaren,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Manajer-manajer PT BGR pun juga tidak mengenal terdakwa Ivo Wongkaren. Artinya, bahwa pasal yang didakwakan oleh jaksa dan tadi sudah saya tanyakan, bahwa belum menunjukan, bahwa ada peran signifikan dari klien kami, sehingga saya yakin sampai saat ini klien kami masih nihil,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Dijelaskannya, jumlah saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa KPK sudah ada 30 orang saksi. “Semua saksi belum mengarah kepada keterlibatan terdakwa Ivo Wongkaren,” tegasnya.
“Saksi Dwi Susanto, ketika saya tanyakan di muka persidangan, apakah mengenal dengan terdakwa Ivo Wongkaren? Dia menjawab tidak mengenal. Apakah dia juga pernah diintervensi atas tugas dan wewenangnya, dia jawab tidak juga,” katanya.
Artinya, sambungnya, keenam orang saksi ini masih belum bisa menunjukan keterlibatan dari kliennya, sehingga masih nihil. “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (22/03/2024) untuk melanjutkan ke pemeriksaan saksi karena pada hari Senin (18/03/2024), masih ada satu saksi yang belum diperiksa. Makanya dilanjutkan ke hari Jum’at esok. Nah, di situ para penasihat hukum masih diberi hak untuk menanyakan kepada saksi,” jelasnya.
“Jadi hari Jum’at esok itu digelar sidang kembali karena lanjutan sidang pada hari Senin kemarin. Baru hari Senin (25/03/2024) akan dihadirkan saksi baru lagi,” ungkapnya.
Dikatakannya, saksi Benedicta Samantha adalah Sekretaris dari terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo. “Saksi Benedicta Samantha adalah orang yang memesan tempat untuk pertemuan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dan terdakwa Ivo Wongkaren di Gandaria dan Plaza Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Sampai dengan tadi yang dikatakan oleh saksi Benedicta Samantha, bahwa tidak tahu apa yang dibicarakan oleh kedua terdakwa tersebut dan saksi Benedicta Samantha hanya menyiapkan tempat,” ucap Yakob Rihwanto SH MH.
“Ketika saya tanya, apakah pernah berkomunikasi dengan terdakwa Ivo Wongkaren? Dia jawab pernah tapi dalam kaitannya pekerjaan dia pribadi,” tandasnya. (Murgap)