Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHIJSK Kemnaker RI Putri Anggoro dan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Haiyani Rumondang saat jumpa pers di Kantor Kemnaker RI, Jalan Jenderal Gatsu Kavling 51, Jakarta, Senin (18/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line. Com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah mengimbau Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.
“Kepada para pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada pekerja atau buruh alias tidak boleh dicicil. THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat acara Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker RI Tentang Pembayaran THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu) Kavling 51, Jakarta, Senin (18/03/2024).
Ia menegaskan, THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. “THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” paparnya.
“Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan Permenaker Nomor 6/2016 diatur bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan. (Murgap)