Abraham Simatupang SH CRA
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (PPK KemenESDM RI) dan terdakwa Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran KemenESDM RI yang diputus vonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 3 tahun, pada perkara dugaan manipulasi terkait kasus korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Tahun Anggaraan (TA) 2020 hingga 2022 sebesar Rp27,6 miliar terjadi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) KemenESDM RI, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Jum’at (15/03/2024).
Ke-8 orang terdakwa lainnya yang juga diputus vonis hukuman penjara lainnya pada hari ini yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Sub Bagian (Sub Bag) Perbendaharaan/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku PPK, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator Standar Pelayanan Minimal (SPM), Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan. Perkara ini bermula ketika KemenESDM RI merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020 hingga 2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba KemenESDM, yaitu sepuluh terdakwa tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung. Sepuluh terdakwa tersebut diduga melakukan manipulasi.
Seperti pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud. Kuasa Hukum terdakwa LFS selaku Staf PPK KemenESDM RI dan terdakwa CHP selaku Bendahara Pengeluaran KemenESDM RI, Abraham Simatupang SH CRA mengatakan, pada prinsipnya kliennya menerima soal putusan final majelis hakim.
“Tinggal nanti bagaimana sikap jaksa. Tinggal nanti selama 7 hari ke depan menentukan, apakah mereka (jaksa) akan banding atau tidak. Pada prinsipnya, jaksa sudah sesuai apa yang mereka tuntutkan dan vonis hakim juga demikian kepada klien kami, itu yang dapat kami sampaikan,” ujar Abraham Simatupang SH CRA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Terkait upaya lebih lanjut, karena sudah inchraat (berkekuatan hukum tetap) dari klien kami, tinggal kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Tergantung dari permintaan klien kami (terdakwa LFS dan terdakwa CHP) lebih lanjut,” ucap Abraham Simatupang SH CRA dari kantor Abraham Simatupang Lawyer beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ini.
Tuntutan jaksa kepada terdakwa CHP penjara selama 3 tahun untuk pidana pokoknya, sementara untuk terdakwa LFS dituntut selama 6 tahun penjara. “Pada prinsipnya, klien kami sudah menerima putusan majelis hakim tersebut. Karena kalau tuntutan jaksa segitu dan putusan majelis hakim juga segitu, ketika itu masa pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dilakukan Tipikor tidak ada penambahan hukuman dari vonis hakim, klien kami sudah menerima,” terangnya.
“Terkait pembayaran uang denda kepada negara oleh klien kami, kalau uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan, pastikan subsidair. Begitu juga kalau Uang Pengganti (UP) tidak dibayarkan ataupun kalau hasil sitanya tidak memenuhi UP, subsidairnya hukuman penjara. Kurang lebih seperti itu,” tandasnya. (Murgap)