Wawan Setiawan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keempat kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (06/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 5 orang saksi yakni mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari Batubara, Bambang Sugeng selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemensos RI, Budi Tanu selaku wiraswasta, Ibnu Solihin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI, dan Wahid selaku Anggota Tim Uji Petik untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP). Kuasa Hukum terdakwa Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Wawan Setiawan SH mengatakan, keterangan saksi Wahid selaku Anggota Tim Uji Petik dan selanjutnya sesuai di persidangan tidak mengikuti lagi.
“Kalau keterangan saksi Ibnu Solihin selaku PPK di Kemensos RI, ternyata ada fakta, bahwa dia tidak terlibat dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1.475 dan itu sudah ditetapkan oleh tim. Tapi pada dasarnya itu sudah dari harga pasaran oleh Biro Perencanaan (Rocan) Kemensos RI pada sidang sebelumnya disampaikan,” ujar Wawan Setiawan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sementara, sambungnya, keterangan saksi mantan Mensos RI Juliari Batubara di muka persidangan pada hari ini menerangkan, soal penentuan HPS apakah betul oleh saksi Juliari Batubara sendiri yang menentukan atau lewat tim. “Ternyata, sesuai keterangan saksi Juliari Batubara, HPS ditentukan oleh tim,” ungkap Wawan Setiawan SH dari kantor law firm Wahyu Purnomo and Partner (WPP) yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Keterangan saksi Budi Tanu tidak ada kaitan dengan pihak klien kami,” katanya.
Agenda Sidang selanjutnya, masih mendengarkan keterangan saksi atas permintaan dari jaksa yang akan digelar pada Rabu (14/03/2024). “Kemungkinan dari tim Kuasa Hukum terdakwa VP Operasional PT BGR April Churniawan rencananya akan menghadirkan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge dan ahli, kemungkinan seperti itu,” paparnya.
Ia mengharapkan dengan keterangan para saksi di muka persidangan lebih obyektif lagi, bahwa fakta di persidangan seperti apa biar nanti berkeadilan juga buat kliennya. “Keterangan saksi meringankan atau tidak buat klien kami, kami belum bisa menilai. Nanti akan disampaikan dalam Nota Pledoi (Nota Pembelaan) kami,” tandasnya. (Murgap)