Wahyu Purnomo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketiga kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 5 orang saksi yakni Kepala Divisi Regional (Kadivre). Kelima saksi tersebut adalah Yogi selaku Kadivre Kalimantan, Andi Hardijan selaku Kadivre Sulawesi, Sumarsono selaku Kadivre Sumatera Utara (Sumut), Dian selaku Kadivre Sumatera Barat (Sumbar), dan Idi dari kantor pusat, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP). Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Wahyu Purnomo SH mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh para saksi di muka persidangan pada hari ini sudah sesuai apa yang diharapkan.
“Dalam artian, para saksi telah menyampaikan sesuai fakta yang ada dan kami juga sudah meng-crosscheck kepada klien kami, bahwa apa yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Jadi kami sangat senang, bahwa tidak ada yang ditutupi dari saksi pada persidangan hari ini,” ujar Wahyu Purnomo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Justru keterangan para saksi hari ini menurut kami, meringankan klien kami. Karena jelas antara hak dan kewajiban yang ada di pekerjaan ini jelas pekerjaan klien kami seperti apa dan semua saksi di muka persidangan menyampaikan, distribusi beras itu sudah tuntas dan selesai semuanya,” ungkap Wahyu Purnomo SH dari kantor law firm Wahyu Purnomo and Partner (WPP) yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dijelaskannya, dakwaan jaksa KPK kepada kliennya tentu saja tidak tepat karena apa yang dilakukan oleh kliennya itu sudah diketahui oleh perusahaannya dan sudah sesuai Good Coorporate Governance (GCG) perusahaan. “Kemudian, klien kami menyelesaikan pekerjaan ini spiritnya (semangatnya) untuk membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) terdampak pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) waktu itu. Tidak ada niat yang lain kecuali melakukan pekerjaan sesempurna mungkin,” jelasnya.
“Sebenarnya, klien kami ini mendapatkan pekerjaan dari Kemensos RI. Jadi klien kami ini tidak terlalu berinteraksi dengan Kadivre. Jadi ketika pekerjaan itu sudah didapat dari Kemensos RI, dia kemudian karena rasa tanggungjawabnya, dia turun ke lapangan dan memastikan pekerjaannya selesai, ” terangnya.
Ia mengharapkan keterangan kelima orang saksi tentu bisa mempermudah sidang ke depannya dan memperimgan kliennya, sehingga bisa mendapatkan hasil maksimal. “Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan saksi untuk yang ketiga kali. Saksi yang hadir hari ini adalah permintaan dari jaksa KPK yang menghadirkan. Jumlah saksi dari jaksa KPK sebanyak 196 orang saksi,” paparnya.
“Kalau dari klien kami, akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi Ad-Charge. Adapun ahli masih dalam proses komunikasi lebih lanjut dari klien kami,” tandasnya. (Murgap)