Kuasa Hukum Tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Ari SH di luar gedung PTUN Jakarta, Kamis (29/02/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 570 terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Hendra Sutanto sebagai pihak Tergugat pemilik serrifikat tanah terakhir dengan Nomor SHM 171 yang keluar dan terbit pada tahun 1984 dan pihak Penggugat bernama Amri dan Nyonya Rosmini di Ruang Candra, PTUN Jakarta, Kamis (29/02/2024).
Kuasa Hukum Tergugat (IrHendra Sutanto), Daharie SH mengatakan, hari ini sidang di PTUN Jakarta dengan Nomor perkara 570 dan ia sebagai Kuasa Hukum Tergugat yakni pemilik sertifikat tanah terakhir Hendra Sutanto dengan digugat sertifikat tanah Nomor 171 milik Tergugat Ir Hendra Sutanto. “Serifikat tanahnya adalah SHM dan pihak Penggugat yakni Amri dan Nyonya Rosmini yang mempunyai Alasa yakni peralihan tanah garapan yang diperoleh dari Kuasa Hukum Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. Lee Darmawan Kartarahardja Harianto ini seperti kita ketahui, bahwa terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” ujar Daharie SH didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Ari SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Nah kita agak lucu juga di dalam kesaksiannya pihak Penggugat yakni saksi Lurah Kamal Iqbal Siregar yang seolah-olah membenarkan, bahwa kepemilikan surat tanah dari pihak Penggugat adalah sah. Karena kita sangat sayangkan, pada tahun 2011, Kuasa Hukum dari Lee Darmawan Kartarahardja Harianto sudah bersurat kepada Kantor Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Lurah Kamal, Kelurahan Tegal Alur dan Pegadungan yang isinya lebih kurang tidak boleh melayani permohonan yang mengatasnamakan atau yang ada kaitannya dengan tanah eks Lee Darmawan. Nah, itu ditembuskan kepada Lurah Kamal,” kata Daharie SH.
Setelah itu, sambungnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengeluarkan surat pembentukan tim yaitu salah satu anggota timnya di antaranya dari Kelurahan Kamal yaitu Wakil Lurah dan Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan Umum, lalu Kepala Satuan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatgas Satpol PP). “Nah, dibentuk lah tim itu untuk mengidentifikasi atau mencari tanah-tanah milik eks Lee Darmawan,” ungkap Daharie SH dari kantor law firm Dhipa Adista Justicia yang beralamat di Jakarta ini.
“Gugatannya sendiri sudah didaftarkan di PTUN Jakarta sejak November 2023 yang Tergugat bernama Ir Hendra Sutanto sebagai pihak pemilik serifikat tanah terakhir dan statusnya warga sipil biasa,” ucap Daharie SH.
Dijelaskannya, sesuai sertifikat kepemilikan (SHM) tanah pihak Tergugat (Ir Hendra Sutanto) yakni seluas 3000 meter persegi dan berlamat di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) dan nama pihak Penggugat yakni Amri dan Nyonya Rosmini berlamat di Jakbar yang punya Alasa atau surat garapan tanah yang keluar pada tahun 2018,” katanya.
“Saya mengharapkan hakim bisa mempertimbangkan bukti-bukti ataupun kesaksian apa yang muncul di muka persidangan karena klien kita ini adalah pihak Tergugat Intervensi 2, dan Tergugatnya adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakbar,” jelasnya.
Nah, imbuhnya, BPN Jakbar sudah kooperatif menghaditkan bukti-bukti dan menghadirkan surat warkah. “Artinya, sudah ada kesesuaian antara warkah dan penerbitan SHM tanah tersebut,” paparnya.
Ia yakin hakim bisa menilai perkara ini secara hukum. “Kami yakin pihak Penggugat hanya punya surat garapan tanah saja yang diperoleh tahun 2018. Sementara, SHM tanah pihak Tergugat (Ir Hendra Sutanto) sudah keluar sejak tahun 1984,” ungkapnya.
“Sidang Ini sudah masuk ke tahapan kesaksian tinggal sidang berikutnya bukti tambahan dan kesimpulan,” urainya.
Agenda sidang selanjutnya digelar pada Kamis depan (07/03/2024) dengan agenda bukti tambahan. (Murgap)