Johan Bayu Afianto SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketiga kalinya perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara pihak Penggugat dan Tergugat 1 (Ibu Joyce) dan Tergugat 3 terkait perkara sengketa kepengurusan di PT Indo Metal yang berlokasi di Jakpus di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/02/2024).
Kuasa Hukum Tergugat 1 (Ibu Joyce), Johan Bayu Afianto SH menjelaskan, kronologis perkara ini berawal ketika suami dari Tergugat 1 (Ibu Joyce) meninggal dunia pada saat itu masih menjabat sebagai direksi, lalu kegiatan perusahaan dilanjutkan oleh prinsipal dari pihak Penggugat, sehingga semua kewajiban dan semua beban serta semua hak dari perusahaan tersebut sebenarnya kliennya tidak mendapat kabar berita. “Nah, sehingga prinsipal kita (Ibu Joyce) itu tidak tahu menahu akan keberlangsungan dari perusahaan yang dijabat sebagai direksinya adalah suaminya itu tidak tahu perjalanan perusahaan itu seperti apa,” ujar Johan Bayu Afianto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Nah, ketika perusahaan ini dilanjutkan oleh pihak Penggugat, perusahaan ini tiba-tiba berhenti beroperasi dengan alasan direksi tidak bisa mengurusi atau tidak bisa melakukan kewajibannya sebagai direksi. Sementara, kita tahu direksi ini sudah meninggal dunia,” katanya.
Harusnya, sambungnya, komisaris perusahaan yang dijabat oleh pihak Penggugat itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menentukan sikap atas meninggal dunianya direksi yang waktu itu sudah diketahui bersama. “Suami dari Ibu Joyce ini meninggal dunia karena sakit. Suami dari Ibu Joyce ini meninggal dunia karena sakit dan posisi direksi ini tidak ada yang menggantinya,” paparnya.
“Jadi gugatan pihak Penggugat kepada pihak Tergugat 1 adalah PMH yang ditujukan kepada klien kami yaitu istri (Ibu Joyce) dari direksi yang sudah meninggal dunia itu. Nama perusahaannya PT Indo Metal yang beralamat di Jakpus,” terangnya.
Dijelaskannya, kerugian materi yang dituntut oleh pihak Penggugat adalah membayar semua kerugian atau biaya pajak pada saat perusahaan itu masih beroperasi dan dipimpin oleh Almarhum (Alm) suami dari Ibu Joyce. “Saya mengharapkan persidangan bisa berjalan dengan semestinya. Artinya, kalaupun pihak Tergugat 2 yang berada di luar negeri itu dipanggil secara patut kita akan menghormati tetapi kalau pihak Penggugat memanggil pihak Tergugat 2 dengan tidak patut, maka kami akan menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa persidangan ini secara hukum itu sudah cacat formal,” ungkapnya.
“Agenda sidang pertama adalah panggilan para pihak, agenda sidang kedua panggilan para pihak lagi dan sidang ketiga pada hari ini, harusnya sudah harus diputus tidak diterima oleh majelis hakim tapi karena pihak Penggugat belum memenuhi persyaratan dan sanggup untuk melakukan persyaratan tersebut, maka diberikan satu kesempatan lagi untuk memanggil pihak Tergugat 2,” ucapnya.
Dikatakannya, batas waktu pemanggilan pihak Tergugat 2 oleh pihak Penggugat selama 6 bulan. “Tapi sebelum 6 bulan itu, kami meminta satu minggu dari sekarang pihak Penggugat untuk menentukan sikap terhadap gugatannya, apakah mau lanjut atau gugatannya dicabut,” terangnya.
Dijelaskannya, tim Kuasa Hukum dari pihak Penggugat, Tergugat 1 dan Tergugat 3 hadir di persidangan hari ini. “Apa yang menjadi rangkaian persidangan tadi siang, bahwa pihak Penggugat tidak bisa memberikan data lengkap dari alamat Tergugat 2. Artinya, kalau lah alamat ini tidak lengkap, kita akan tolak. Pada persidangan tadi itu kita tolak untuk dilanjutkan persidangan tersebut,” tuturnya.
Namun, sambungnya, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk memanggil Tergugat 2. “Tergugat 2 berdomisili di luar negeri, seharusnya pihak Penggugat memberikan panggilan sesuai amanah Undang-Undang (UU) yaitu kita sering sebut Rogatori atau panggilan pihak yang berada di luar negeri itu dilayangkan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) beserta jajarannya, sehingga apa yang disampaikan oleh pihak Penggugat tadi di dalam persidangan, hanya memberikan Surat Keterangan (Suket) dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) itu tidak sah,” kata Johan Bayu Afianto SH dari kantor law firm Johan Bayu Arianto (JBA) yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat (Jabar) ini.
Maka, sambungnya, persidangan ini pihaknya tolak. “Tapi kemudian, balik lagi. Majelis hakim mempunyai pertimbangan, bahwa persidangan akan diberikan satu kali lagi kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menentukan alamat Tergugat 2,” tandasnya. (Murgap)