Roy Sihombing SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 serta terdakwa Direktur PT Mugi Reksa Abadi, Soetikno Soedarjo (SS) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/02/2024).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi yakni Setyo Awibowo selaku Tim Teknis Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Perlu diketahui, Emirsyah Satar sebelumnya sudah divonis bersalah terkait kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Boeing, Bombardier CJ-1000 dan ATR 72-600.
Dalam perkara itu, Emirsyah Satar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada 8 Mei 2020. Kini, Emirsyah Satar juga tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dalam kasus yang sama yakni terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akibat perbuatan Emirsyah Satar sebesar 609 juta dolar Amerika Serikat (AS). “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo (SS) atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (18/09/2023).
Total kerugian negara senilai 609 juta dolar, jika dirupiahkan senilai Rp9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Soetikno Soedarjo (SS).
Padahal, rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan. “Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo (SS) untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier,” ujar jaksa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, Roy Sihombing SH mengatakan, pada dasarnya, keterangan saksi Setyo Awibowo membenarkan betul ada persidangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan obyek peristiwa yang sama dan pelakunya pun sama atau subyeknya sama. “Intinya, kita tetap pada keberatan kita, bahwa perkara ini tidak bisa lagi dipersidangkan karena sudah pernah dipersidangkan atau Nebish in Idem karena soal substansi, saksi Setyo Awibowo juga tidak terlalu memahami karena saksi Setyo Awibowo hanya Tim Teknis Pengadaan Pesawat,” ujar Roy Sihombing SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi Setyo Awibowo saat ini sudah pensiun dari pekerjaannya sejak zaman pengadaan mesin pesawat dilakukan pada tahun 2012. “Kebetulan saksi Setyo Awibowo juga terpidana di perkara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),” ungkap Roy Sihombing SH dari kantor Monang Sagala and Partners yang beralamat di daerah Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (04/03/2024) dengan agenda JPU akan menghadirkan 10 Ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. “Kita masih belum bisa pastikan akan membawa Ahli berapa jumlahnya. Tapi memang pada intinya, kita akan mencoba hadirkan. Karena Ahli itu harus obyektif dan kita akan challenge (memberi tantangan) apa pun nanti kita ingin perkara ini bisa terang seterangnya lah,” paparnya.
Ia mengatakan, keterangan saksi Setyo Awibowo sesuai dengan fakta. “Walaupun banyak hal yang tidak diketahui oleh saksi Setyo Awibowo. Cuma pada intinya, kita tetap pada Nota Eksepsi (Nota Keberatan) kita dan juga akan kita susun pada Nota Pembelaan (Nota Pledoi) kita, bahwa perkara ini sudah pernah dipersidangkan oleh KPK,” tandasnya. (Murgap)