Pahrur Dalimunthe SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidamg lanjutan untuk keempat kalinya terkait perkara dugaan korupsi Based Transeiver Service (BTS) 4G Kominfo dengan terdakwa Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAKU) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (21/02/2024).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 5 orang saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Kepala HuDev UI Mohammad Amar Khoerul Umam. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa MAKU diduga berperan memalsukan kwitansi pembayaran administrasi dalam proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.
“Sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara Badan Aksesbilitas Komunikasi dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kominfo dengan HuDev UI sehingga Lembaga Hudev UI diduga dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1,9 miliar,” kata jaksa.
Sebagai informasi, terdakwa Kepala HuDev UI Mohammad Amar Khoerul Umam terkena pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Kuasa Hukum terdakwa Kepala HuDev UI Mohammad Amar Khoerul Umam, Pahrur Dalimunthe SH mengatakan, kliennya diduga memalsukan tandatangan dokumen administratif kajian BTS 4G Kominfo.
“Dari keterangan saksi-saksi di muka persidangan, memang bisa membuktikan, bahwa klien kami ini tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungan langsung dengan ahli-ahli yang diduga dokumennya dipalsukan,” ujar Pahrur Dalimunthe SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, bagaimana mungkin kliennya memalsukan dokumen orang tapi tidak tahu orangnya. “Tidak pernah dikirim elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)-nya dan tidak pernah dikirim rekeningnya dan tidak pernah dikirim Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya?” tanyanya.
“Jadi memang ahli-ahli ini jadi korban karena namanya dicatut tapi klien kami juga jadi korban. Karena bukan klien kami ini yang melakukan. Klien kami hanya tahu laporan dari bawah yakni tim admin. Tadi juga sudah terbuka siapa tim adminnya. Tapi sekarang klien kami terseret sebagai terdakwa,” ungkapnya.
Menurutnya, keterangan saksi di muka persidangan sangat meringankan kliennya. “Jelas ahl-ahli ini tidak ada yang berhubungan langsung dengan klien kami. Tadi saya bilang, tidak mungkin dipalsukan tandatangan orang kalau tidak kenal dengan orangnya. Klien kami tidak tahu bentuk tandatangannya dan tidak pernah dikirimi e-KTP-nya dan tidak pernah dikirim NPWP orangnya. Jadi tidak nyambung,” jelas Pahrur Dalimunthe SH dari kantor DNT Lawyers yang berlokasi di Jakarta ini.
“Pihak yang tahu perkara ini ada satu orang dan akan kita buka di persidangan,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (26/02/2024) dan menghadirkan saksi dari JPU. “Saksi dari tim Kuasa Hukum terdakwa Kepala HuDev UI Mohammad Amar Khoerul Umam akan kami hadirkan di muka persidangan setelah JPU kelar menghadirkan saksi-saksinya,” terangnya.
“Sidang hari ini adalah sidang keempat,” tandasnya. (Murgap)