Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhy Sutarto SIP SH MH CLA (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/02/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/02/2024).
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp58 miliar lebih. Pada sidang kali ini, jaksa Komiisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 1 orang Ahli Akuntan Forensik dari internal KPK untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA mengatakan, Ahli Akuntan Forensik yang hadir dalam sidang ini berasal dari internal KPK. ”Karena berasal dari internal KPK, makanya saya mempertanyakan apakah kapasitasnya Ahli Akuntan Forensik itu sebagai profesi? Misalnya, dokter yang bekerja di Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) atau apakah tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan apakah disumpah dan sebagainya? Intinya, ternyata Ahli Akuntan Forensik ini tidak dan sumbernya dari KPK sendiri,” ujar Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kemudian, ia mempertanyakan kepada Ahli Akuntan Forensik juga, apakah KPK melakukan Akuntansi Forensik di luar KPK. “Ahli Akuntan Forensik mengatakan, tidak mengetahui, bahwa sebetulnya untuk mendapatkan yang diharapkan independensinya. Jadi kalau membaca data dari KPK, terkesan memihak. Ada beberapa teknik-teknik dan metode-metode yang tadi saya tanyakan kepada Ahli Akuntan Forensik di persidangan. Tapi pada intinya, Ahli Akuntan Forensik mengatakan, bahwa Ahli Akuntan Forensik tidak berwenang untuk menyatakan perkara ini ada gratifikasi atau tidak,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dari kantor Eddhi Sutarto and Partner yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.
“Saya sudah mengatakan, bahwa ada catatan-catatan, transaksi yang saya saya sebutkan dalam transaksi dalam catatan transaksi-transaksi itu kan bisa tidak, bahwa profil itu tidak hanya dibaca sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Harusnya dibaca juga terdakwa Andhi Pramono melakukan kegiatan usaha di luar ASN. Artinya, semua pergerakan uang itu, semua dinamika itu, harusnya diikuti dengan satu penelusuran kalau yang bersangkutan itu memang mempunyai kegiatan lain,” katanya.
Kemudian, imbuhnya, Ketua Hakim dalam persidangan ini menanyakan, apakah analisa Ahli Akuntan Forensik yang didapat dari KPK juga dilakukan verifikasi. “Ternyata, Ahli Akuntan Forensik mengatakan, tidak melakukan forensik. Kemudian, ada pertanyaan lagi dari hakim, apakah ada data-data yang diperoleh dari luar KPK yang sifatnya konfirmasi dan sebagainya? Makanya, sebetulnya dalam konfirmasi, tapi bukan konfirmasi karena Ahli Akuntan Forensik mengambil data lain untuk sebuah analisa dan lain sebagainya,” katanya.
“Nah itu sebetulnya, apakah hasil itu memotret, bahwa terjadi pergerakan dinamika secara ketentuan bisa disebutkan, bahwa itu independen atau tidak. Jadi kalau mungkin keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang berasal dari independen, itu akan lebih bikin gambaran yang meyakinkan,” terangnya.
Di samping itu juga, sambungnya, seperti yang disampaikan, bahwa profesi Ahli Akuntan Forensik ini juga tidak disumpah dan Kode Etik, berbeda dengan dokter. “Dokter ketika ada visum atau apa, memberi keterangan dari berdasarkan sumpah yang dilakukan. Di samping itu, Ahli Akuntan Forensik memiliki kompetensi. Tadi saya tanyakan juga kepada Ahli Akuntan Forensik, apakah sertifikat kompetensinya senantiasa diperbarui? Ahli Akuntan Forensik tidak menyatakan diperbarui atau tidak. Ahli Akuntan Forensik hanya menyatakan, mengikuti ini dan ini dan itu wajar. Karena syarat untuk profesional, dia harus mengikuti pembaharuan pengetahuan. Kemudian, ada batas waktu sertifikat kompetensinya itu,” ungkapnya.
Menurutnya, semua keterangan Ahli Akuntan Forensik yang menilai adalah hakim. “Jadi apakah hakim menilai bobotnya memberikan keterangan independen Ahli Akuntan Forensik ini sama dengan yang tidak independen. Ahli Akuntan Forensik tidak disumpah di koresi tapi di dalam persidangan ini, Ahli Akuntan Forensik disumpah,” urainya.
“Jadi ketika Ahli Akuntan Forensik mengatakan sebagai profesi, dia minta penjelasan seperti apa? Seperti seorang dokter. Dokter itu selain lulus dari Fakultas Kedokteran, dokter itu juga tergabung dalam IDI dan dokter itu juga disumpah dan ada Kode Etik,” paparnya.
Artinya, imbuhnya, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono memberikan kepada penilaian hakim atas keterangan Ahli Akuntan Forensik. “Apakah hakim dengan Ahli Akuntan Forensik memberikan keterangan karena Ahli Akuntan Forensik akhirnya menjadi Ahli Fakta. Karena diminta untuk melihat ini dan itu bukan karena pengetahuan lewat keilmuannya,” tegasnya.
“Terkait pertanyaan terdakwa Andhi Pramono mempertanyakan di muka persidangan tentang nilai transaksi yang dihitung oleh Ahli Akuntan Forensik abnormal atau tidak? Abnormal itu artinya ketika transaksi itu terbaca abnormal apakah ditelusuri? Apakah abnormalnya itu kalau Ahli Akuntan Forensik hanya mengambil profil dari terdakwa Andhi Pramono sebagai ASN, pasti abnormal. Tapi kalau transaksi yang dikatakan abnormal itu, Ahli Akuntan Forensik mengetahui, terdakwa Andhi Pramono di samping sebagai ASN juga mengelola usaha?” tanyanya.
Ia menerangkan, keterangan Ahli Akuntan Forensik di muka persidangan hanya sebagai pemberi petunjuk. “Meskipun itu tidak diverifikasi. Apakah dengan tidak diverifikasinya itu punya kekuatan? Kembali kepada penilaian hakim. Metode Ahli Akuntan Forensik ini modalnya hanya Voice In Voice Out (VIVO). Harusnya metode itu kan ada penelusuran pelaku dan klaim,” tandasnya. (Murgap)