Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (10/01/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (10/01/2024).
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp58 miliar lebih. Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 12 orang saksi yakni Widya Rahman selaku Direktur Operasional, Agus Ditanto selaku Direktur PT Marinten dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono.
Saksi Widya Rahman dalam persidangan ini mengakui pernah meminjam uang kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono sebesar Rp500 juta. Pada saat meminjam uang tersebut, ketika saksi Widya Rahman sedang sakit kritis akibat terkena Corona Virus Disease-19 atau Covid -19 tahun 2020.
Diakui oleh saksi Widya Rahman, uang sebesar Rp500 juta yang dipinjamnya dari terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono untuk membayar gaji 20 orang karyawan. Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA mengatakan, keterangan 12 saksi kelihatannya meringankan bagi kliennya.
“Tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa Andhi Pramono selaku mantan Kepala BC Makassar. Murni bisnis,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, semacam titip modal untuk usaha dikelola oleh seseorang yang melakukan kegiatan di luar negeri. “Ke 12 orang saksi juga telah menerangkan, bahwa tidak ada memberikan uang kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dari kantor Eddhi Sutarto and Partner yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.
“Kalau ada pergerakan uang itu karena pinjam meminjam. Itu mekanismenya,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (15/01/2024) dengan masih menghadirkan saksi atas permintaan dari jaksa KPK. “Harapan saya keterangan 12 saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan buat majelis hakim,” paparnya.
“Keterangan saksi Widya Rahman karena faktor pinjam meminjam uang juga. Saksi Widya Rahman dan terdakwa mantan Kepala BC Makssar Andhi Pramono sama-sama berasal dari Salatiga, Jateng,” katanya.
Jadi, sambungnya, mertuanya saksi Widya Rahman dan ayahnya terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, berasal dari satu kampung di Salatiga, Jateng. “Kalau orang di daerah ketemu dengan orang daerah dari daerah yang sama serasa bersaudara,” tandasnya. (Murgap)