Jakarta, Madina Line.Com – Dokumentasi foto dirinya di depan Rumah Tahanan (Rutan) Bantul bersama Lina Purbo dan Kang Onno W Purbo muncul di akun media sosial (medsos) Facebook (FB) milik Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Ketum DPP APKOMINDO yang juga Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) serta menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Ir Soegiharto Santoso SH.
Peristiwa 7 tahun lalu tentu masih membekas di ngatan sang pengusaha yang juga berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001 saat mendirikan Majalah BISKOM bersama Almarhum (Alm) Kurniadi Halim dan Yulia Ch, lalu mendirikan pula media online BISKOM di tahun 2007 serta media online Guetilang.com pada tahun 2022. Dalam Foto dokumentasi 7 tahun yang lalu, yaitu tepatnya tanggal 04 Januari 2017 di pagi hari, saat itu Kang Onno W. Purbo, pakar internet dan pakar cybers security, bersama istrinya Lina Purbo terlihat membesuk Soegiharto di Rutan Bantul saat hendak dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk mengikuti persidangan perkara kriminalisasi tentang penggunaan logo Apkomindo. Pada saat itu, hadir pula Yulia Ch dari BISKOM dan Rendy Maulana Akbar.
Hoky sapaan akrab Ir Soegiharto Santoso SH memberi apresiasi kepada Lina Purbo sahabatnya, atas postingan foto di akun FB saat dirinya hendak dibawa ke persidangan. Hal itu, kata Hoky, ternyata mencetak jejak digital, sehingga dapat menjadi bukti dokumentasi nyata perjalanan proses kriminalisasi terhadap dirinya.
“Terima kasih juga untuk Kang Onno, Ibu Yulia dan Mas Rendy serta teman-teman yang lainnya yang berkenan membesuk saya, pada saat saya ditahan di Rutan Bantul maupun saat saya disidangkan di PN Bantul dengan total 35 kali sidang,” ungkap Hoky mengenang masa lalu yang dianggapnya sebagai pembelajaran berharga bagi kehidupannya serta tetap bersyukur, terlihat jelas foto Hoky bersama Kang Onno dan Lina Purbo tetap memberikan senyum sumingrah.
Terbukti saat ini, Hoky mengaku dirinya diberikan telenta mampu menghadapi berbagai permasalahan hukum. Bahkan menjelang usia 62 tahun, ia berhasil lulus Sarjana Hukum (SH) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM dengan pencapaian Cum Laude.
Ia juga sukses bersama beberapa rekannya mendirikan kantor hukum MUSTIKA RAJA LAW OFFICE, bahkan bersama beberapa rekan pengacara senior berhasil mendirikan organisasi Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN). Hoky juga menuturkan kejadian 7 tahun lalu itu, saat dirinya disidangkan sebanyak 4 kali dengan agenda putusan sela, majelis hakim sempat menerima eksepsi yang diajukannya.
Kemudian, ungkap Hoky, keesokan harinya tanggal 5 Januari 2017, ia dikeluarkan dari Rutan Bantul, dengan total masa tahanan yang dijalaninya dari tanggal 24 November 2016 menjadi 43 hari. Itu artinya, ia sempat mendekam dalam tahanan melewati hari Natal 2016 dan tahun baru 2017.
Bahwa proses hukum tidak berhenti di situ, karena oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas nama Ansyori SH diduga melakukan upaya verzet dan kemudian sidang berlanjut sebanyak 31 kali di PN Bantul dan hasilnya, beber Hoky, pada sidang putusan tanggal 25 September 2017, dirinya dinyatakan tidak bersalah serta bebas murni.
Bahwa dalam sidang di PN Bantul terungkap ada orang yang menyiapkan dana agar dirinya dipenjara (ada link jejak digital berita dengan topik: Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky)
Tidak cukup sampai di situ, ternyata pihak JPU melakukan upaya hukum Kasasi dan prosesnya cukup lama yaitu hingga tanggal 20 Desember 2018 baru memeroleh informasi dari website Paniteraan Mahkamah Agung tentang upaya Kasasi JPU ditolak, kemudian masih harus menunggu hingga tanggal 14 Januari 2020 barulah memperoleh salinan putusan Kasasinya melalui PN Bantul. Bahwa proses perkara Apkomindo masih panjang, bahkan ada gugatan kelompok Sonny Franslay yang sejak tahun 2013 hingga saat ini telah masuk tahun 2024 atau memasuki tahun ke 11, namun masih belum selesai yaitu perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.
Kemudian, perkara banding Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI, selanjutnya masih ada upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA RI) yang hingga kini belum ada putusannya. Perlu pula diketahui, bahwa yang digugat itu tidak main-main hingga ada 21 nama yaitu Felix Lucas Lukmana, H Hendra Widya SE MM MBA, H Ridwan (Alm), Agustinus Sutandar (Alm), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoko Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (Alm), Willy Aprilianto, Ahmad Djazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma dan Nurul Larasati SH. Tidak cukup hanya sampai di situ, menurut Hoky, pihak Sonny Franslay sejak tahun 2015, telah melakukan gugatan Surat Keputusan (SK) KUMHAM RI Apkomindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan upaya banding Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta upaya Kasasi Perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA RI.
“Upaya gugatan tersebut seluruhnya gagal, sehingga sampai saat ini Apkomindo kami satu-satunya yang diakui oleh negara, karena memang mempunyai SK KUMHAM RI yang tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Hoky, pihak kelompok lawan rupanya belum jera, melalui Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail melakukan gugatan baru lagi pada tahun 2018 di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut, menurut Hoky, diduga kuat menggunakan dokumen palsu akan tetapi bisa menang hingga ke Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). “Namun demikian, kesemuanya itu tetap tidak mampu membatalkan SK KUMHAM RI Apkomindo Nomor AHU-0000970.AH.01.08.TAHUN 2019,” ujar Hoky.
Bahwa sesungguhnya, kata Hoky lagi, sangat ironsi sekali, sebab selain diduga menggunakan dokumen palsu, pihak lawan tidak memunyai Akta Notaris yang menyatakan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Apkomindo tanggal 02 Februari 2015, Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Adnan sebagai Bendahara, termasuk tidak memunyai satupun bukti dokumentasi daftar hadir para pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Apkomindo saat menyelenggarakan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015. “Namun, faktanya bisa tetap menang dan tentu saja hal ini akan menciderai marwah peradilan di Indonesia,” katanya heran.
Belum lagi terungkap pula adanya bukti Akta Pernyataan keputusan rapat Apkomindo Nomor 35 dari Notaris Anne Djoenardi SH MBA, tentang pada tanggal 08 Desember 2016 (bukan tanggal 02 Februari 2015) telah diadakan rapat pertemuan anggota Apkomindo, yang dituliskan untuk selanjutnya disebut perseroan, dilanjutkan dengan tertuliskan, bahwa dalam rapat tersebut telah dihadiri seluruh pemegang saham dalam perseroan, jadi Apkomindo ini diduga telah diubah menjadi perseroan bukan asosiasi. Bahwa dari Akta inilah, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail bersama Adnan terpilih menjadi Ketum, Sekjen dan Bendahara Apkomindo dan dari Akta ini pula-lah diduga mereka bisa menang di PN JakSel hingga ke Tingkat Kasasi dan PK, jika benar demikian, tentu sungguh ironis sekali dan jelas menciderai marwah peradilan di Indonesia.
Berikut daftar perkara Rekayasa Laporan Polisi (LP) pihak lawan terhadap Hoky :
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri
3. LP Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul
Dan berikut daftar perkara Perdata Apkomindo :
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
3. Perkara Kontra Memori Kasasi atas putusan Perkara Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI, (INI BELUM ADA PUTUSAN padahal sudah lebih dari 10 tahun)
4. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
5. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
6. Perkara No: 483 K/TUN/2016
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018
9. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
10. Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI.
11. Perkara No: 430 K/PDT/2022
12. Perkara No: 542 PK/Pdt/2023
13. Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
14. Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI
15. Perkara Memori Kasasi atas putusan Perkara Nomor 138/PDT/2022/PT DKI
16. Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
17. Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI, (12-12-2023)
18. Sedang dipertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi untuk perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI.
Selanjutnya, daftar perkara Pidana Apkomindo :
1. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, Terdakwa SOEGIHARTO SANTOSO
2. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
3. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018
4. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl – PRAPERADILAN Polres Bantul
5. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
6. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
7. Perkara No: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, (07-01-2020) – Terdakwa Ir. FAAZ
8. Perkara No: 7/PID.SUS/2020/PT YYK, (27-02-2020)
9. Perkara No: 83 K/Pid.Sus/2022, (04-02-2022).
Bahwa masih ada perkara pidana lainnya yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga belum ditampilkan, sedangkan perkara perdata masih dimungkinkan akan bertambah lagi. “Memang benar masih panjang dan berliku proses perkara hukum Apkomindo, namun saya percaya Tuhan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, serta kebenaran tidak akan pernah musnah dan kebenaran akan terungkap pada waktunya serta saya tetap bersyukur menjalani seluruh perjalan hidup ini,” pungkas Hoky menutup siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Kamis (04/01/2024) di Jakarta. (Murgap)