Eclund Silaban SH MHLi MM
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kelima kalinya dugaan manipulasi terkait kasus korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Tahun Anggaraan (TA) 2020 hingga 2022 sebesar Rp27,6 miliar terjadi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Eenergi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM) RI dengan 10 terdakwa, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (21/12/2023).
Ke-10 orang terdakwa dalam perkara ini yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Sub Bagian (Sub Bag) Perbendaharaan/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK. Berikutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator Standar Pelayanan Minimal (SPM), Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.
Perkara ini bermula ketika KemenESDM RI merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020 hingga 2022. Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba KemenESDM, yaitu sepuluh terdakwa tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan, yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung.
Sepuluh terdakwa tersebut diduga melakukan manipulasi. Seperti pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.
Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.
Pada sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Farid, Karno, Lanna dan Iman selaku Sekretaris untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari kesepuluh terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK KemenESDM RI dan terdakwa Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran KemenESDM RI, Eclund Silaban SH MHLi MM mengatakan, keterangan saksi Iman, inti besarnya, bahwa di perkara ini ada proses yang dilakukan secara internal di Inspektorat Jenderal (Itjen) KemenESDM RI, bahwa dari terdakwa LFS dan terdakwa CHP sudah bersedia untuk melakukan pengembalian uang.
“Dari awal klien kami (terdakwa LFS dan terdakwa CHP) bersedia untuk melakukan pengembalian. Tapi ternyata dari pihak KPK masuk sebelum selesai proses internal selesai. Seperti itu,” ujar Eclund Silaban SH MHLi MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Dijelaskan oleh saksi Iman, bahwa sejak bulan Juli sudah dilakukan pemeriksaan dan segala macam. Dari Ditjen Minerba KemenESDM juga menanyakan kepada terdakwa LFS dari awal diakui oleh terdakwa LFS bersedia mengembalikan uang,” ungkap Eclund Silaban SH MHLi MM dari kantor Abraham Simatupang Lawyer beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ini.
Sementara, sambungnya, Itjen KemenESDM RI juga melakukan pemeriksaan tapi pemeriksaan internal itu belum selesai dan belum ada tapi dari KPK masuk hingga akhirnya proses pengembalian uang dan segala macam serta sanksi dari Itjen KemenESDM RI belum terjadi. “Itu yang kita sayangkan,” katanya.
Dijelaskannya, terjadi perkara ini karena ada dugaan manipulasi terhadap Tukin sejak 2019, 2020 hingga 2021. “Totalnya berdasarkan dakwaan jaksa KPK sebesar Rp27 miliar. Tapi pertama temuan dari Sekretaris Iman, masih dari lingkup internal Itjen KemenESDM RI sebesar Rp24 miliar,” paparnya.
“Jadi itu hitungannya per bulan per bulan, dan itu jumlah semuanya mulai 2019, 2020, 2021 hingga terakhir 22 Mei 2022,” terangnya.
Dijelaskannya, dakwaan jaksa KPK kepada kedua kliennya dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait Penyalahgunaan wewenang dan jabatan. “Klien kami (terdakwa LFS dan terdakwa CHP) siap menjalani semua prosesnya dan siap melakukan pengembalian. Dari awal, bahwa ditemukan ada kejanggalan di dalam laporan keuangan, klien kami sudah bersedia untuk mengembalikannya,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (27/12/2023) dengan jaksa KPK akan menghadirkan saksi. “Kalau dari klien kami untuk menghadirkan saksi belum disiapkan,” tandasnya.
Pada sidang kai ini, tim Kuasa Hukum terdakwa LFS dan terdakwa CHP hadir 5 orang tapi duduk di depan di samping mendampingi terdakwa LFS dan terdakwa CHP ada 3 orang yakni Eclund Silaban SH MHLi MM, Abraham Sianturi SH dan Bryan SH. (Murgap)