Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA (pertama dari kanan) foto bersama anggotanya di luar ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/12/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi yang pertama dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (20/12/2023).
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp58 miliar lebih. Dugaan penerimaan uang tersebut telah dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/11/2023).
Pada sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 6 orang saksi yakni Ruli, Agus Triyono, Sujanto, Taufik Hidayat selaku cleaning service Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC’) Marunda, Jakarta Utara (Jakut), Carolina sebagai karyawan pada salah satu perusahaan valuta asing (valas), Syukur Aidi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sungai Mas Inti Sejati. Dalam persidangan ini, saksi Syukur Aidi menjelaskan, soal adanya transfer uang sebesar Rp30 juta sebanyak 16 kali yang ia lakukan kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono ketika ditanya oleh jaksa KPK terkait bukti transfer (pengiriman uang) di muka persidangan.
Saksi Syukur Aidi menjelaskan, pengiriman uang tersebut karena alasan pertemanan sewaktu terdakwa Andhi Pramono masih menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Marunda, Jakut. Hal itu dijelaskannya di muka persidangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA mengatakan, keterangan keenam saksi di muka persidangan realitas dan pernyataan semua saksi sudah di bawah sumpah. “Sejak dari awal persidangan dimulai, sudah diingatkan, kalau saksi melanggar atau tidak sesuai keterangannya dengan apa yang dikemukakan di muka persidangan dengan tidak menyaksikannya sendiri itu berarti bisa terkena resiko ancaman memberikan keterangan palsu,” ujar Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, keterangan saksi pun diterangkan secara detail disampaikan dan pada prinsipnya seperti sama yang disampaikan oleh para saksi sejak awal. “Jadi keterangan saksi diterima. Artinya, apa yang disampaikan oleh saksi sudah sesuai dengan apa yang dinyatakan,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dari Kantor Eddhi Sutarto and Partner yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.
“Mudah – mudahan dari keterangan saksi ini bisa membuka satu gambaran, bahwa proses perkara ini terjadi karena dikaitkan dengan penerimaan uang dalam bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Andhi Pramono dan melanggar kewajiban,” jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, seperti apa yang disampaikan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono di persidangan ini, dalam beberapa penjelasan, saksi juga menerangkan, bahwa sesuai dengan locus (tempat) dan tempus (waktu) pemberian uang itu tidak dalam kapasitas terdakwa Andhi Pramono dengan jabatan yang disandang. “Jadi mudah-mudahan keterangan saksi menjadi bahan pertimbangan buat majelis hakim,” terangnya.
“Kemudian, pada prroses penuntutannya juga jadi bahan pertimbangan jaksa. Kenyataannya seperti ini,” paparnya.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/12/2023) dengan menghadirkan saksi dari jaksa KPK. “Kalau sidang gratifikasi, saksi yang dihadirkan di muka persidangan dari jaksa. Lain dengan suap. Gratifikasi dianggap suap, seperti itu,” katanya.
“Kalau dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, ada rencana membawa saksi meringankan atau saksi Ad-Charge tapi posisi saksi tersebut masih berada di luar negeri,” ungkapnya.
Dikatakannya, saksi yang akan dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, masih berada di luar negeri karena saksi tersebut mengerti daripada menjadi partner usaha. “Jadi pemberian uang itu ketika terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono masih menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Marunda, Jakut, tidak sebagai Kepala BC Makassar,” tegasnya.
“Ketika ditanya kepada saksi Syukur Aidi yang mentransfer uang Rp30 juta sebanyak 16 kali kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono karena ada kegiatan ekspor atau impor di Makassar? Saksi Syukur Aidi menjawab tidak ada. Pemberian uang itu tidak ditolak oleh terdakwa Andhi Pramono. Apakah dalam kapasitas terdakwa Andhi Pramono sebagai Kepala Pelayanan BC Makassar? Saksi Syukur Aidi menjawab tidak. Hanya pertemanan saja, kata saksi Syukur Aidi,” ucapnya.
Makanya, sambungnya, Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono bertanya kepada saksi Syukur Aidi sejauh ini alasannya bisa mentransfer uang sebanyak itu, saksi Syukur Aidi menjelaskan, karena dasar pertemanan mentransfer uang tersebut. “Kemungkinan saksi Syukur Aidi ini orang yang ekonominya kuat. Dalam arti saksi Syukur Aidi secara ekonomi mapan lah. Nah, apakah nanti keterangan saksi tersebut dapat membantu meringankan putusan atau menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, itu yang kita harapkan,” katanya.
Sidang ini direncanakan akan digelar selama 2 kali dalam seminggu pada Januari 2024. “Kita ikuti sajalah. Karena saksinya berjumlah sekitar 58 orang hingga 60 orang saksi. Kalau nanti digelar sidangnya satu kali dalam seminggu terlalu jauh jarak sidangnya untuk pemeriksaan 60 orang saksi. Mungkin harinya bisa Senin dan Kamis,” tandasnya. (Murgap)