Jimmy Stevanus Mboe SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jajpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-8 (delapan) kalinya dengan Nonor Perkara 91/Pidsus/2023/PN.Jkt.Pst kasus Tipikor dengan dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp236 miliar yang terjadi pada tahun 2017 di anak perusahaan PT Telkom Indonesia dengan terdakwa Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono, dan mantan Direktur PT Quartee Technokogies, Heddy Kandou di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (22/11/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi dari PT Quartee Technokogies yakni Stefanus, Ghozali dan Serina atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan kedua tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono, Jimmy Stevanus Mboe SH mengatakan, dakwaan JPU kepada kliennya terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999.
Ia menjelaskan, kalau dalam dakwaan JPU, terdakwa Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan Divisi Enterprice Service PT Telkom dengan PT Quartee Technologies, Heddy Kandou dan Rizal kepada pihak PT Telkom Indonesia. “Jadi peran klien kami ini cuma memperkenalkan saja. Sementara, klien kami ini memperkenalkan karena diminta oleh atasannya. Atasannya bernama Ibu Amini selaku managernya,” ungkapnya.
Ia menilai dari keterangan saksi Ghozali menyatakan, sebelum proyek antara PT Telkom dan PT Quartee Technologies tidak ada kesepakatan mengenai commitment fee dengan kliennya. “Jadi memang keterangan saksi pada hari ini tidak ada satupun yang memberatkan klien kami,” tuturnya.
“Justru keterangan saksi yang hadir di muka persidangan membuktikan, bahwa klien saya tidak ada keterlibatan. Posisi klien saya ini hanya memperkenalkan saja,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Desember 2023 dengan masih menghadirkan saksi dari JPU. “Hari ini sidangnya sudah selesai untuk klien kami. Tapi untuk sidang terdakwa Heddy Kandou masih lanjut lagi dengan mendengarkan seorang saksi lagi yakni Hendra sebagai Notaris,” jelasnya.
Ia mengharapkan keterangan saksi yang hadir di muka persidangan pada hari ini, bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim, bahwa kliennya tidak terlibat dalam masalah yang didakwakan oleh JPU. “Oleh dakwaan JPU, klien saya dianggap gara-gara mengenalkan itu menjadi turut serta melakukan Tipikor. Sementara, klien saya itu yang bekerja di PT Telkom Telstra adalah perusahaan dengan Penyertaan Modal Asing (PMA). Jadi itu adalah kerjasama antara pihak swasta Australia dan anak perusahaan PT Telkom bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ucap Jimmy Stevanus Mboe SH dari Kantor Advokat Jimmy and Associates yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakpus ini.
“Saksi meringankan atau saksi Ad-Charge pasti akan kami hadirkan di dalam persidangan berikutnya. Kalau saksi kita lihat dulu dari saksi yang dihadirkan oleh JPU seperti apa,” tandasnya. (Murgap)