Jean Janner Gultom SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk kedua kalinya dugaan suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman MSi yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5,7 miliar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (20/11/2023).
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman MSi diduga menerima gratifikasi pertama yaitu Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Menurut JPU, tindakan Gerius One Yoman MSi dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Eks Gubernur Papua itu disebut menerima Rp35,4 miliar. Terdakwa Gerius One Yoman MSi diduga menerima fee dengan total sebesar Rp2,5 miliar dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima fee dengan total sebesar Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, Gerius One Yoman MSi disebut menerima uang lantaran menggerakkan eks Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka. Setidaknya, ada 12 proyek Dinas PUPR Papua yang dikerjakan Rijatono Lakka dengan nilai kontrak Rp110,4 miliar selama 4 (empat) tahun.
Ke-12 proyek itu adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II, Belanja modal peralatan dan pengadaan mebel, Pembangunan rumah jabatan penunjang, Peningkatan jalan Entop-Hamadi dan Pengadaan modular operating theater. Kemudian, Rehabilitasi sarana dan prasarana (Sarpras) penunjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Integrasi, Peningkatan jalan Entrop-Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Universitas Cendrawasih (Uncen), Penataan Lingkungan Venue menembak outdoor Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), Pembangunan pagar keliling venue menembak AURI dan pengamanan Pantai Holtekam. Tak hanya itu, Gerius One Yoman MSi juga disebut menerima gratifikasi Rp2 miliar dan 1 (satu) unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakpus, senilai Rp1,1 miliar dari Pitun Enumbi.
Atas perbuatannya, Gerius One Yoman MSi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Juncto (Jo) Pasal 11 Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 saksi secara offline untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman MSi.
Sementara, 2 saksi secara online akan memberikan keterangan pada Kamis (23/11/2023). Kuasa Hukum terdakwa mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman MSi, Jean Janner Gultom SH MH dan Titus Tabuni SH MH mengatakan, sebenarnya saksi yang disiapkan oleh JPU adalah saksi fakta ada 4 (empat) orang, 2 saksi dihadirkan secara online dan 2 saksi lagi secara offline.
“Jadi saksi yang bisa diperiksa pada hari ini hanya 2 saksi secara offline dan 2 saksi secara online akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, pada Kamis (23/11/2023) karena majelis hakim masih ada perkara-perkara lain yang harus mereka sidangkan. Jadi disepakati untuk hari ini hanya 2 saksi offline yang diperiksa,” ujar Jean Janner Gultom SH MH dan Titus Tabuni SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, keterangan saksi adalah peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri sesuai Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Ini lah keterangan saksi sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP Kalau kami melihat keterangan dua saksi offline tadi di muka persidangan, pada prinsipnya, dua saksi tersebut hanya menjelaskan dari katanya ke katanya. Jadi dua saksi tersebut tidak melihat sendiri,” ungkap Jean Janner Gultom SH MH dan Titus Tabuni SH MH dari Kantor Hukum Jean Janner Gultom SH MH & Titus Tabuni SH MH yang beralamat di Kota Jayapura, Papua ini.
“Jadi keterangan saksi hanya menjelaskan dari katanya ke katanya oleh terdakwa lainnya, dalam hal ini terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Rijatono Lakka adalah terdakwa yang sudah divonis oleh majelis hakim, beberapa waktu lalu, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inchraat) putusannya,” katanya.
Menurutnya, keterangan dua saksi yang hadir di muka persidangan (offline) menjelaskan katanya ke katanya, tentu menurut hukum tidak valid dan tidak bernilai. “Oleh karena itu, keterangan dua saksi tersebut sangat lemah,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan dua saksi online yang tertunda. “Semua saksi tersebut berasal dari Kota Jayapura dan dari perusahaan sebagai staf dari terdakwa Rijatono Loka dari PT Tabi Bangun Papua,” paparnya.
Ia mengharapkan majelis hakim bisa melihat sesuai fakta persidangan dan sidang ini bisa berjalan dengan baik ke depannya. “Artinya, kalau tidak memenuhi keterangan saksi itu kan tidak bernilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, apa yang diterangkan oleh kedua saksi offline itu tidak terbukti,” terangnya.
“Kami berharap biarlah fakta persidangan yang membuktikan apakah klien kami ini terbukti bersalah atau tidak. Rencana kami, kami akan membawa saksi Ad-Charge atau Saksi Meringankan untuk klien kami,” ucapnya.
Hari ini, sambungnya, sidang yang kedua. “Untuk sidang hari ini, menghadirkan saksi. Sidang pertama digelar pada pekan lalu, dengan agenda JPU membacakan surat dakwaan kepada klien kami,” tandasnya. (Murgap)