Jafarudin SH
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan SH MM bersama 38.000 lintas advokat menggelar acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Wongso di Grand Sahid Hotel Jakarta, Jum’at (10/11/2023).
Tampak hadir dalam acara ini advokat Jafarudin SH. Ia mengatakan, dirinya adalah salah satu anggota tim Ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM.
“Kita ingin membela kepentingan Jessica Wongso. Jessica Wongso ini didzalimi dan sudah mendekam di dalam penjara selama 7 tahun,” ujar Jafarudin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, ia sedari awal ketika majelis hakim membacakan putusan, bahwa pertimbangan hukumnya karena Jessica Wongso berada di lokasi tersebut selama 3,5 jam lebih, maka Jessica Wongso berpotensi memasukan racun sianida ke dalam gelas kopi Mirna. “Hakim sama sekali tidak boleh mengatakan berpotensi. Dengan mengatakan berpotensi itu berarti hakim ragu atas pertimbangannya. Hakim kalau ada keraguan dalam putusan finalnya, hakim wajib memutuskan memberi putusan kepada si terdakwa Jessica Wongso yang menguntungkan,” jelasnya.
“Ini malah sebaliknya. Hakim ragu. Yang namanya berpotensi sama seperti gempa bumi dengan 7,8 Skala Richter (SR) berpotensi Tsunami, tapi belum tentu Tsunami. Ini lah persis seperti itu,” ucapnya.
Dijelaskannya, sedari awal dibacakannya putusan final hakim kepada Jessica Wongso, ia yakin Jessica Wongso tidak bersalah tapi ia menyayangkan hakim terlalu tergesa-gesa karena hakim dalam keraguan dalam memutuskan perkara Jessica Wongso dan bisa kena dosa besar. “Karena sudah dikasih ingat, kalau kamu ragu berikan putusan, berikan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. Ini dalam hukum agama. Dalam hukum negara yakni hukum pidana juga seperti itu. Bila kamu ragu memberikan hukuman, berikan hukuman yang meringankan,” paparnya.
“Tapi putusan hakim kan memberi hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Wongso. Ini dosa besar. Hakim dari awal sudah ragu. Kalau tidak ragu kenapa ditulis dalam pertimbangannya berpotensi. Keraguan itu sangat dilarang di Indonesia,” tegasnya.
Ia mengharapkan Mirna mendapatkan sebuah keadilan yang hakiki. “Karena hukuman pidana hanya mencari kebenaran-kebenaran yang hakiki dan murni. Apalagi kan hakim itu mewakili Tuhan di dunia,” terangnya.
“Kalau hakim memberikan putusan yang meragukan, hakim wajib memberikan putusan yang meringankan untuk terdakwa Jessica Wongso. Malah kalau ragu-ragu dalam hukum agama, dibebaskan. Itu harapan saya juga,” tuturnya.
Ia mengimbau Ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM jangan pernah gentar. “Kami anggota Peradi siap mendukung sepenuhnya untuk membela kepentingan Jessica Wongso,” tandasnya. (Murgap)