Rihat Hutabarat SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan SH MM bersama 38.000 lintas advokat menggelar acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Wongso di Grand Sahid Hotel Jakarta, Jum’at (10/11/2023).
Tampak hadir dalam acara ini advokat Rihat Hutabarat SH MH. Ia mengatakan, seluruh lintas advokat yang hadir dalam acara ini dari seluruh Indonesia tentu mengharapkan Jessica Wongso bisa dapat terungkap fakta-fakta yang sesungguhnya.
“Apakah Jessica Wongso adalah si pelaku? Tapi dari sisi pengacara yang menangani perkara ini secara intens adalah Bapak Prof Dr Otto Hasibuan SH MM selaku Ketua DPN Peradi menyatakan, bahwa secara hukum formil tidak cukup bukti untuk memvonis Jessica Wongso sebagai terpidana,” ujar Rihat Hutabarat SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Namun, sambungnya, fakta sampai saat ini, baik putusan dalam Pengadilan Negeri (PN) maupun upaya hukum banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali (PK) menguatkan, bahwa katanya Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna, maka diputuskan hukuman penjara selama 20 tahun. “Itu lah saat ini juga yang masih diperjuangkan oleh seluruh advokat yang ada di Peradi maupun advokat-advokat lain yang ada di seluruh Indonesia,” kata Rihat Hutabarat SH MH dari kantor law firm Rihat Hutabarat SH MH and Partner yang beralamat di Jalan Dr Supomo, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Kita optimis Jessica Wongso bisa melakukan perubahan lah,” paparnya.
Dijelaskannya, ia akan ikut ke Komisi Yudisial (KY) ketika akan melakukan PK bersama Ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM. “Kita ada koordinatornya Pak Dr Zulkarnain untuk bagian pengaduan ke KY. Itu langkah awal untuk dilakukan,” paparnya.
Ia mengharapkan mudah-mudahan, bahwa kasus Mirna ini tidak terbukti Jessica Wongso adalah pelakunya dan harus dibebaskan. Pada acara ini Rihat Hutabarat SH MH hadir bersama anggota Peradi Jaksel. (Murgap)