Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP HAPI Dr (HC) Ir Rismauli Sihotang SH MH (pertama dari kanan) foto bersama Susilawati SH MH MKn dari KAI Jabar saat acara Advokat Do’a Bersama untuk Jessica Wongso di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jum’at (10/11/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan SH MM bersama lintas advokat menggelar acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Wongso di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jum’at (10/11/2023).
Tampak hadir dalam acara ini Ketua Bidang Perempuan dan Anak Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI) Dr (HC) Ir Rismauli Sihotang SH MH didampingi Susilawati SH MH MKn dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat (Jabar). Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP HAPI Dr (HC) Ir Rismauli Sihotang SH MH mengatakan, acara ini sangat bagus.
“Seperti tadi kita lihat bersama, ibunya Jessica Wongso, itu lah hati seorang ibu. Kami juga advokat dengan ibu pengacara dari KAI Bandung, Jabar, Susilawati SH MH MKn karena pada acara ini yang hadir dari lintas pengacara, bersatu untuk menegakan keadilan bagi para pencari keadilan,” ujar Dr (HC) Ir Rismauli Sihotang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, bagi para pencari keadilan, advokat hadir untuk korban Jessica Wongso dan keluarganya. “Dengan digelarnya acara ini, saya sangat senang sekali. Memang harus seperti ini karena seperti yang dikatakan oleh pengacara Martin Simanjuntak SH, bahwa keadilan sangat mahal di negeri kita tercinta ini. Contoh seperti kasus Joshua Hutabarat. Kotak pandoranya kalau tidak dibuka, kan polisi tembak polisi di rumah polisi oleh polisi dan dirusak oleh polisi dan diduga ada pemerkosaan pula. Jadi contoh lagi nih, Jessica Wongso seperti ini,” katanya.
“Seluruh suku dan agama, seluruh organisasi advokat dan simpatisan juga tadi mencapai 38.000 orang siap membantu korban Jessica Wongso. Kemarin saja, pada kasus Komarudin Simanjuntak SH dijadikan tersangka oleh kliennya terkait Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dukungan dari simpatisan advokat cuma 300 lebih. Jadi kami sangat senang, ini lah etalase daripada penegak hukum, dan selaku pencari keadilan untuk menegakan keadilan bagi para pencari keadilan,” paparnya.
Ditegaskannya, pengacara atau advokat masih ada untuk Jessica Wongso. “Wahai Catur Wangsa, para hakim dan jaksa serta polisi, kami para advokat, ayo kita tegakan keadilan,” ungkapnya.
“Jadi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga kita imbau jangan terlalu percaya tentang Informasi Teknologi (IT) karena novum (bukti) baru ini dari IT juga yang kita dapatkan. Seperti dijelaskan tadi, mana ada sianida tapi tidak dilakukan otopsi. Kok bisa finish putusan majelis hakim inchraat (berkekuatan hukum tetap) pula,” jelasnya.
Ia meminta kepada polisi bentuklah saksi ahli khususnya yang independen yang punya hati nurani. “Jadi bukan yang disiapkan oleh Catur Wangsa itu sendiri. Mitra kami yang tiga lagi. Karena rawan dan riskan untuk dibelokan,” kata Dr (HC) Ir Rismauli Sihotang SH MH dari Kantor Risma Sihotang Law Firm ini.
Ia mengharapkan Jessica Wongso bebas dengan adanya rehabilitasi, dia harus bisa menegakan dan membersihkan namanya dan negara harus hadir, seperi yang dibilang oleh Ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM tadi. “Kami ini tidak dibayar oleh negara dan kami tidak difasilitasi oleh negara. Padahal, negara ini ada karena ada masyarakat. Salah satunya masyarakat advokat dan salah duanya, Joshua Hutabarat. Nah kami ini bagian dari masyarakat yang independen dan membela dengan hati nurani untuk menegakan keadilan,” tandasnya. (Murgap)