Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (30/10/2023).
Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan suap ini adalah Komisaris Utama (Komut) PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiga terdakwa ini diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Basarnas MA Henri Alfiandi sebesar Rp11,4 miliar.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan pemeriksaan, ada 5 (lima) orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka pemberi (Ditangani KPK) yakni Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sementara, tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI) yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel (Letkol) Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp4,1 miliar dari Roni Aidil.
Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. Pada sidang kali ini dihadirkan 7 orang saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, saksi Saripah sudah 3 kali diperiksa oleh penyidik KPK di gedung KPK. “Saksi Saripah memberikan keterangan dan keterangan itu dijadikan dasar JPU untuk diajukan ke persidangan. Nah, dari keterangan-keterangan saksi tersebut, kita dari Kuasa Hukum terdakwa Roni Aidil mempertanyakan apa yang disampaikan oleh saksi Saripah di dalam pemeriksaan,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Ternyata, sambungnya, faktanya adalah bahwa apa keterangan yang diberikan oleh saksi Saripah di pemeriksaan penyidik KPK tersebut, tidak sebagaimana semestinya, karena yang dimaksud oleh saksi Saripah mengatakan, tidak ada pengaturan, tidak ada kesepakatan dan tidak ada pengarahan, namun yang ditulis dan dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah ada kesepakatan, dan ada pengarahan. “Oleh karena itu, saya mempertanyakan kepada saksi Saripah terkait adakah pengaturan, adakah pengarahan, dan adakah kesepakatan. Nah, dipertegas di dalam persidangan tersebut, bahwa tidak ada,” ungkapnya.
“Kami seolah-olah menjawab yang dirangkum oleh penyidik KPK. Maksud jawaban saksi Saripah dan isi dari BAP tidak sama. Makanya, tadi keterangannya dikonfrontasi di depan persidangan, Anda kan menandatangani dan tidak ditekan dan sebagainya. Saksi Saripah menjawab iya tapi maksudnya bukan itu. Sedangkan, keterangan dari saksi Saripah sendiri mengatakan, kalau tidak segera menandatangani, Anda bisa pakai baju pink, ini kan sebenarnya tidak etis,” paparnya.
Namun, imbuhnya, keterangan saksi Saripah dihargai karena itu adalah teknik kaitannya dengan penyidikan. “Maka, oleh karena itu, kami pertanyakan di persidangan yang terbuka ini. Hasilnya, saksi Saripah menjelaskan seperti apa yang tadi kita dengar di muka persidangan. Keterangan yang diberikan oleh saksi Saripah di BAP tidak benar dan keterangan saksi Saripah yang benar yang terungkap di muka persidangan ini,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
“Terdakwa Roni Aidil jabatannya sebagai Dirut PT Kindah Abadi Utama. Dia adalah sebagai penyedia barang dan jasa berkaitan dengan public safety diving. Berkaitan dengan alat untuk keperluan menyelam yang bisa menjangkau kedalaman, sehingga di kedalaman itu bisa melihat dari jarak pandang yang cukup jauh,” tegasnya.
Disebutkannya, proyek penyedia barang dan jasa ini terjadi di kantor Basarnas, Jakpus. “Kejadian perkara ini tahun 2021. Dakwaan JPU kepada klien saya ini, pasal memberikan sesuatu. Tetapi sesuai fakta di persidangan, bahwa tidak ada memberikan ataupun menjanjikan sesuatu. Tapi bahwa ada memberikan hadiah itu setelah proyek penyedia barang atau jasa selesai,” jelasnya.
“Dalam dakwaan JPU, terdakwa Roni Aidil kena Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Kita sebagai Kuasa Hukum terdakwa Roni Aidil mengupayakan yang terbaik untuk klien saya ini,” ucapnya.
Ia mengharapkan apa yang dilakukan oleh terdakwa Roni Aidil bukan merupakan tindak suap. “Karena memang tidak ada saya melihat unsur suapnya. Bahwa memang ada gratifikasi tapi kalau suap saya tidak melihat ada perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Roni Aidil,” tandasnya. (Murgap)