Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Romulo Silaen SH MH (pertama dari kanan) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya, saat jumpa pers di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (30/10/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Based Transceiver Service (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (30/10/2023).
JPU dalam tuntutannya, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menghukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun penjara. Sementara, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun kurungan penjara.
JPU membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa secara terpisah dan bergiliran satu per satu. Namun, JPU dalam tuntutannya menegaskan, agar hakim menyatakan, masing-masing terdakwa tersebut terbukti bersalah.
Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Bakti Kemenkominfo RI 2020 hingga 2022. “Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun,” kata JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Untuk terdakwa Irwan Hermawan, JPU menuntutnya selama 6 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim agar Direktur PT Solitech Media Sinergy itu dihukum pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
JPU meminta agar majelis hakim juga menghukum terdakwa Irwan Hermawan dengan mengganti kerugian negara senilai Rp7 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara. Adapun terhadap terdakwa Mukti Ali, JPU meminta majelis hakim agar menghukum petinggi di PT Huawei Tech Investment tersebut dengan pidana 6 tahun penjara.
JPU juga meminta agar hakim menghukumnya dengan pidana denda senilai Rp500 juta. Meskipun terdakwa Irwan Hermawan dan Mukti Ali dituntut dengan hukuman yang sama, namun JPU dalam penjeratan sangkaan terhadap keduanya berbeda.
Dalam tuntutan terhadap Irwan Hermawan, JPU masih menebalkan agar hakim menyatakan terbukti bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 3 UU TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan, terhadap terdakwa Mukti Ali, JPU dalam penuntutan cukup meminta hakim menyatakan bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tuntutan terberat, JPU layangkan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Bos di PT MORA Telematika Indonesia itu, dituntut 15 tahun penjara.
JPU dalam tuntutannya juga menebalkan sangkaan pasal-pasal korupsi, dan pencucian uang terhadap terdakwa GMS. “Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Tipikor dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas jaksa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Romulo Silaen SH MH mengatakan, pihaknya bisa menilai apakah pembacaan tuntutan JPU kepada kliennya telah sesuai fakta di persidangan atau tidak. “Fakta persidangan akan kita sampaikan di dalam Nota Pembelaan (Pledoi) kami pada sidang selanjutnya,” ujar Romulo Silaen SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, pihaknya akan mempersiapkan Nota Pledoi dengan sebaik-baiknya dan akan secara detail mengungkap fakta persidangan yang terjadi selama ini. “Tentu juga itu menjadi suatu point yang akan kita highlight (beberkan) karena bagaimana pun, ketika klien saya tidak menikmati hasil korupsi tapi juga dituntut terbukti TPPU. Jadi apa yang dia wujudkan, dia transfer dan lain sebagainya,” katanya.
“Terkait tuntutan JPU mengenai pengembalian uang hasil Tipikor oleh terdakwa Irwan Hermawan, kita lihat perhitungannya bagaimana, apa yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan dan apa yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya, mungkin ada perbedaan perhitungan yang dihitung oleh JPU dan terdakwa Irwan Hermawan,” tandasnya. (Murgap)