Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ANT Andrean, Marco Kumar SH (kedua dari kanan) foto bersama anggotanya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/10/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan 3 terdakwa atas kasus dugaan Tipikor pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/10/2023).
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara Tipikor ini adalah Yoga Trihono ST MT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019, Yuzat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan Andrean selaku Dirut PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT). Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ANT Andrean, Marco Kumar SH mengatakan, hari ini pihaknya sudah membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) yang pada pokoknya, memang menguraikan 3 (tiga) pokok unsur dalam pasal yang dituduhkan kepada terdakwa Andrean yaitu pertama, apa perbuatan melawan hukumnya (PMH); Kedua, siapa pihak yang diperkaya dan ketiga, apakah tindakan tersebut merugikan negara. “Bahwa sudah dijelaskan, pertama, terkait dengan PMH. Bahwa PMH yang dituduhkan oleh JPU adalah saat terdakwa Andrean memberikan uang kepada terdakwa Yuzat, bukan memberikan barang. Tapi pada akhirnya, Yuzat yang memberikan barang-barang itu dan telah dibuktikan di persidangan, bahwa barang-barang yang harus disediakan oleh terdakwa Andrean diadakan oleh Yuzat sesuai dengan list (daftar) barang dan tidak ada uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Marco Kumar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, siapa pihak yang diperkaya, bahwa uang tersebut seluruhnya untuk dibayarkan ke vendor tidak ada yang lari ke terdakwa Yuzat dan terdakwa Andrean serta tidak ada lari uang tersebut ke terdakwa Yoga, sehingga tidak ada pihak yang diperkaya dalam dugaan Tipikor. “Ketiga, terkait dengan kerugian negara, bahwa pada saat penjelasan dari saksi Ahli Dr Julian Nur mengatakan, bahwa yang bisa dikatakan merugikan negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat saham yang disetorkan oleh negara itu dan devidennya. Jadi tidak dari kegiatan usaha BUMN-nya, sehingga apa yang dilakukan oleh BUMN adalah bila terjadi kerugian adalah kerugian BUMN,” terang Marco Kumar SH dari Magnus Law Office yang berlokasi di Jalan Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Yang dapat dikatakan kerugian negara, bila ada terjadi sesuatu terhadap saham negara atau deviden yang seharusnya negara terima. Bahwa dengan nyata-nyatanya, PT PGAS Solution ini merupakan urutan ketiga atau biasa kita sebut cucu BUMN. Jadi tidak ada penyertaan langsung dari negara. Penyertaan langsung itu ada di PT Pertamina. PT Pertamina memberikan sahamnya kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PGN memberikan sahamnya di PT PGAS Solution,” ungkapnya.
Jadi, imbuhnya, PT PGAS Solution adalah Tier ketiga atau cucu BUMN. “Berdasarkani keterangan itu, tidak dapat lagi disebut sebagai kerugian negara. Tapi kerugian PT PGAS Solution. PT PGAS Solution sendiri sudah merupakan bentuknya status Badan Hukum Swasta Nasional karena tunduk ke Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) bukan ke UU BUMN,” tegasnya.
Ia mengharapkan dengan dibacakannya Nota Pledoi (Pembelaan) ini, kliennya bisa bebas dari perkara ini. “Kemudian, memang bila majelis hakim dalam kurun waktu 2 minggu ke depan saat akan memvonis terdakwa Andrean bersalah, maka kami meminta segala permohonan kami dalam unsur yang meringankan kepada terdakwa Andrean dapat dipertimbangkan,” harapnya.
Setelah pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa pada sidang kali ini, JPU tidak mengajukan Replik (Tanggapan) dan pihak tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa juga tidak mengajukan Duplik (Sanggahan). “JPU menyatakan sesuai tetap dengan tututannya, sehingga tidak ada proses Replik dan Duplik,” paparnya.
“Kalau kami jelas mengatakan, bahwa barang untuk pengeboran sumur geothermal ada. Memang kalau secara administrasi, barangnya diadakan oleh PT ANT. Tapi faktanya pihak yang mengadakan barang itu adalah PT TAK. Tapi yang dipertanyakan barang itu apakah ada yang fiktif, saya jawab tidak ada yang fiktif. Pekerjaan pengeboran sumur geothermal itu apakah ada yang fiktif, saya jawab tidak ada yang fiktif,” jelasnya.
Disebutkannya, soal adanya pengalihan pengadaan barang untuk pengeboran sumur geothermal yang seharusnya dilakukan oleh PT ANT tapi malah PT TAK yang melakukannya, dalam isi Nota Pledoinya menjelaskan, bahwa telah terjadi kesalahan administrasi, bahwa seharusnya Purchase Order (Pemesanan Barang) atau PO yang telah diberikan oleh PT TAK kepada vendor saat sudah ada penunjukan PT ANT, maka seharusnya dikeluarkan PO baru agar PT ANT bisa membeli barang dari vendor. “Tapi karena ada terjadi kesalahan administrasi, sehingga PT ANT memberikan uangnya kepada PT TAK untuk membayar kepada vendor,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (02/11/2023) dengan pembacaan putusan final atau vonis oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa. “Persiapan kami dalam menghadapi putusan final majelis hakim tethadap terdakwa Andrean, kami berharap kepada keadilan dan hati nurani majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (Murgap)