Yulius Lende Umbumoto SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait pasal 372 soal perkara sengketa bisnis dengan dugaan adanya penggelapan uang dengan terdakwa Irfan dan Bunyan di ruang Oemar Seno Aji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (16/10/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge Raden Agus Suardi atas permintaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Irfan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa pemilik CV NPA Irfan, Yulius Lende Umbumoto SH mengatakan, keterangan saksi Raden Agus Suardi juga sebagai saksi fakta yang mempertemukan terdakwa Irfan dengan Tan Koeng, maka terjadi kerjasama.
“Namun, pada saat mediasi di kantor Polisi Resor (Polres) Jakpus, saksi Raden Agus Suardi juga hadir. Jadi uang yang disebut di muka persidangan yang mau diserahkan Rp430 juta telah disepakati mau diselesaikan. Cuma pada saat itu uang Rp430 juta tidak mau diterima. Dengan catatan oleh Tan Koeng, uang itu tidak mau dipotong hutangnya dan tidak mau dituntut,” ujar Yulius Lende Umbumoto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, Tan Koeng boleh menuntut orang tapi Tan Koeng tidak boleh dituntut. “Tan Koeng meminta mencabut gugatan di PN Jakarta Barat (Jakbar) tapi mereka tidak mau karena nilai mereka lebih tinggi,” tutur Yulius Lende Umbumoto SH dari Kantor Pengacara Yulius Lende Umbumoto and Associate beralamat di Jalan Duta Mas, Jelambar, Jakbar ini.
Dijelaskannya, terkait mediasi di kantor Polres Jakpus dihadiri oleh pengacara Tan Koeng sebagai saksi pelapor. “Saya sendiri juga hadir di dalam mediasi di PN Jakpus. Di dalam mediasi tersebut disepakati uang Rp400 juta lebih itu mau diserahkan tapi dengan catatan harus dipotong hutang sebesar Rp17 juta. Tapi mereka keberatan dan tidak mau,” terangnya.
“Pertama, tidak mau dipotong hutang dan kedua, disuruh cabut gugatan di PN Jakbar. Banyak syaratnya,” paparnya.
Ia mengharapkan keterangan saksi Raden Agus Suardi bisa dipakai oleh majelis hakim karena saksi Raden Agus Suardi sebagai saksi fakta juga dan ada di berkas perkara dan sebenarnya saksi Raden Agus Suardi adalah saksinya JPU. “Tapi karena JPU tidak mau menghadirkan saksi Raden Agus Suardi, kita yang menghadirkan,” tandasnya. (Murgap)