Kuasa Hukum terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu, Tajwin Ibrahim SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Rico Tambunan SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/10/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keempat kalinya perkara perintangan penyidikan terkait perkara dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ dengan terdakwa Kepala Divisi (Kadiv) V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/10/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 saksi yakni Helmi, Eko Prasetyo, Sumarno dari PT Waskita Karya dan Deri dari tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang memeriksa perkara induk atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu. Kuasa Hukum terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu, Tajwin Ibrahim SH mengatakan, pihaknya menanyakan kepada keempat saksi terkait persoalan dugaan merintangi dengan mengatakan, “Sampaikan sesuai dengan rambu-rambu yang tidak sesuai” yang dikatakan oleh terdakwa Ir Ibnu.
“Bagaimana mungkin saksi bisa menjawab kalau pertanyaan tidak ada. Sebenarnya soal kerugian negara pada pasal 12 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tidak ada bicara terkait kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa Ir Ibnu. Tapi fokus kepada dakwaan JPU kepada terdakwa Ir Ibnu terkait perkara perintangan atau menghalang-halangi pemyidikan,” ujar Tajwin Ibrahim SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau menghalang-halangi, seperti apa sih tidakan terdakwa Ir Ibnu dalam menghalangi penyidikan. “Terus kalau menyembunyikan fakta, tergantung pertanyaan penyidik Kejagung RI. Ada tidak ditanyakan persoalan itu?” tanyanya.
“Faktanya kalau tidak ada pertanyaan menyangkut apa yang disebut proyek fiktif itu tidak ditanyakan oleh penyidik Kejagung RI, bagaimana mungkin pasti terdakwa Ir Ibnu bisa menjawab,” terang Tajwin Ibrahim SH dari Kantor Hukum Hasan dan Partner beralamat di Jalan Cempaka Putih Nomor 12 A, Jakpus ini.
Dijelaskannya, bedakan dong kalau ini seperti kongkow-kongkow atau obrolan biasa dengan pemeriksaan. “Bagaimana mungkin kalau saksi atau terdakwa Ir Ibnu disuruh meminta dokumen yang diminta tapi terdakwa Ir Ibnu tidak tahu dokumen apa yang diperlukan. Kemudian, apakah benar ada dokumen itu disembunyikan oleh terdakwa Ir Ibnu atau dihilangkan, sehingga dikenakan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait Perintangan,” ucapnya.
Ia menilai keterangan keempat saksi belum ada yang memberatkan bagi terdakwa Ir Ibnu. “Belum ada fakta memberatkan bagi terdakwa Ir Ibnu. Setidak-tidaknya yang disebut perintangan itu, belum ada,” tegasnya.
Ia mengharapkan dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan. “Kami akan membahas dengan tim Kuasa Hukum terdakwa Ir Ibnu, apakah kita membutuhkan menghadirkan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge atau apakah diperlukan ada Ahli di muka persidangan pada sidang selanjutnya,” paparnya.
Menurutnya, kewajiban JPU untuk membuktikan bukti apa yang didapat. “Nah, kami berangkat dari fakta-fakta yang ada, belum ada apa yang didakwakan oleh JPU soal perintangan. Hingga sidang keempat, JPU dalam menghadirkan saksi di muka persidangan, belum ada satu pun saksi yang bisa membuktikan perintangannya di mana yang dilakukan oleh terdakwa Ir Ibnu,” jelasnya.
“Tentu harapan kami sebagai pengacara terdakwa Ir Ibnu, klien saya bisa bebas dari dakwaan JPU soal tindakan pidana perintangan penyidikan,” tandasnya. (Murgap)