RE Baringbing SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketiga kalinya mengenai Hak Kepemilikan Atas Tanah antara klien dari terdakwa Advokat Rudolf Edward (RE) Baringbing SH MH yakni para Ahli Waris (Alm) H Nurhasan bin Walim dan Yayasan JIKS yang terletak di Jalan Raya Bambu Apus RT 008/RW 001 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jaktim, Rabu (04/10/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 3 saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim. Terdakwa Advokat RE Baringbing SH MH pada sidang kali ini, meminta kepada majelis hakim dan JPU agar segera menghadirkan pihak pelapor Yayasan Jakarta International Korean School (JIKS) dan penyidik kepolisian untuk dihadirkan sebagai saksi pada sidang selanjutnya.
“Saya bilang ke majelis hakim pada sidang kali ini, agar dilakukan upaya paksa untuk memanggil saksi pelapor Yayasan JIKS pada sidang selanjutnya. Karena saya sendiri pun dijemput paksa saat berada di rumah oleh JPU ketika saya dijadikan terdakwa dalam perkara ini,” ujar RE Baringbing SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kalau pihak pelapor Yayasan JIKS sampai tidak hadir pada sidang selanjutnya, maka bisa dikatakan pihak pelapor membuat laporan palsu atau bohong kepada diri saya,” tegas RE Baringbing SH MH dari Kantor Law Office and Legal Consultant RE Baringbing SH MH & Associates beralamat di Jalan Kodam Raya Nomor 4 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dijelaskannya, konsekuensi hukum apabila pihak pelapor Yayasan JIKS membuat laporan palsu kepada dirinya, ia akan bebas dari perkara ini. “Tapi bukan itu persoalannya, pihak pelapor dari Yayasan JIKS harus hadir di muka persidangan,” pintanya.
Menurutnya, adanya laporan dari pihak pelapor Yayasan JIKS membuat dirinya menjadi terdakwa oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). “Hal tersebut membuat nama baik dan reputasi saya rusak. Apabila JPU dan majelis hakim tidak bisa menghadirkan pihak pelapor Yayasan JIKS hingga sidang keempat pekan depan, saya minta majelis hakim menunda sidang perkara ini. Karena saya seorang Advokat dengan beritikad baik hadir di muka persidangan ini, tapi pihak pelapor Yayasan JIKS kenapa tidak hadir di muka persidangan?” tanyanya.
“Pada sidang kali ini, majelis hakim mempertanyakan substansi perkara ini terkait siapa pemilik sebenarnya tanah bukan soal pemasangan 2 buah papan plang tanah kepemilikan siapa? Karena sudah terbukti juga ada dua buah papan plang yang terpasang yakni papan plang dari klien saya dan papan plang dari Yayasan JIKS,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, masing-masing pihak saling mengklaim sebagai pihak pemilik tanah tersebut, baik dari pihak pelapor dan terlapor. “Maka kedua belah pihak harus bisa membuktikan di muka persidangan dengan hadir pada persidangan selanjutnya,” tandasnya.
Perlu diketahui, klien dari terdakwa Advokat RE Baringbing SH MH memperoleh tanah tersebut dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) pada tahun 1958/1959 luas obyek 6.170 meter persegi sebagai pengganti tanahnya yang dibebaskan Pemerintah Cq Panitia Onteigening Tanah Tjitjantung (POTT) di Kelurahan Gedong yang sekarang sebagian dari Komplek Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) atau Komando Pasukan Khusus (Kopasus). Tanah tersebut sebelum dibebaskan Pemerintah RI Cq POTT adalah milik Usin bin Sairun Girik C Nomor 482 Persil 2.a dan Persil 42.b luas 6.319 meter persegi.
Yayasan JIKS mengaku sebagai pemilik tanah tersebut karena Kantor Pertanahan Jaktim menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 306/Bambu Apus Luas 3.265 meter persegi yang diterbitkan pada tanggal 07 April 2003 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 312/ Bambu Apus luas 3.137 meter persegi yang diterbitkan pada 7 April 2004. Yayasan JIKS membeli tanah dari Usin bin Sairun dengan bukti hak berupa Girik Nomor 482 Persil 72 D-II luas 7400 meter persegi sesuai yang terlihat dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 49 dan Nomor : 50 keduanya dibuat oleh Notaris Agus Madjid SH beralamat kantor di Perkantoran Tebet Mas Indah Jalan Tebet Raya Nomor 8-9 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), pada tanggal 14 November 2001. (Murgap)