Advokat RE Baringbing SH MH menunjukan bukti dokumen foto pemasangan satu buah papan plang bertuliskan Tanah Ini Milik Yayasan Jakarta International Korean School Berdasarkan Sertifikat HGB No 306 dan No 312 Putusan Mahkamah Agung RI No 204 K/TUN/2016 Putusan Mahkamah Agung RI No 3309 K/PDT/2018 Dilarang Masuk Berdasarkan Pasal 167 KUHP JO Pasal 385 KUHP dan satu buah spanduk yang dibuat untuk menutupi 2 papan plang yang dibuat oleh pemilik tanah bertuliskan Tanah Ini Milik Yayasan Jakarta International Korean School Berdasarkan Sertifikat HGB No 306 dan No 312 Putusan Mahkamah Agung RI No 204 K/TUN/2016 (Inkracht Van Gewusde) Putusan Mahkamah Agung RI No 3309 K/PDT/2018 (Inkracht Van Gewusde) Dilarang Masuk Diancam Dengan Penjara Sesuai Pasal 167 KUHP yang berada di atas tanah milik kliennya yakni para Ahli Waris (Alm) H Nurhasan bin Walim yang terletak di Jalan Raya Bambu Apus RT 008/RW 001 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jaktim, serta menunjukan bukti surat Tanda Terima kedua barang plang yang diserahkan Pelapor/Pengadu untuk Barang Bukti (BB) dalam Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/1885/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 23 Agustus 2022 oleh pihak yang menyerahkan yakni Advokat RE Baringbing SH MH kepada Polres Jaktim, saat konferensi pers di Kantor Law Office and Legal Consultant RE Baringbing SH MH & Associates beralamat di Jalan Kodam Raya No 4 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakpus, Senin (02/10/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com. – Advokat Rudolf Edward (RE) Baringbing SH MH akui dikriminalisasi hukum untuk mengikuti agenda persidangan terkait perkara sengketa pemasangan satu buah papan plang bertuliskan Tanah Ini Milik Yayasan Jakarta International Korean School Berdasarkan Sertifikat HGB No 306 dan No 312 Putusan Mahkamah Agung RI No 204 K/TUN/2016 Putusan Mahkamah Agung RI No 3309 K/PDT/2018 Dilarang Masuk Berdasarkan Pasal 167 KUHP JO Pasal 385 KUHP dan satu buah spanduk yang dibuat untuk menutupi 2 papan plang yang dibuat oleh pemilik tanah bertuliskan Tanah Ini Milik Yayasan Jakarta International Korean School Berdasarkan Sertifikat HGB No 306 dan No 312 Putusan Mahkamah Agung RI No 204 K/TUN/2016 (Inkracht Van Gewusde) Putusan Mahkamah Agung RI No 3309 K/PDT/2018 (Inkracht Van Gewusde) Dilarang Masuk Diancam Dengan Penjara Sesuai Pasal 167 KUHP yang berada di atas tanah milik kliennya yakni para Ahli Waris Almarhum (Alm) H Nurhasan bin Walim yang terletak di Jalan Raya Bambu Apus RT 008/RW 001 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim).
“Saya dipaksa oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti persidangan yang melanggar hukum alias persidangan sesat,” ujar RE Baringbing SH MH kepada wartawan Madina Line.Com saat konferensi pers di Kantor Law Office and Legal Consultant RE Baringbing SH MH & Associates beralamat di Jalan Kodam Raya Nomor 4 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (02/10/2023).
Dijelaskannya, apabila ia mengikuti persidangan ini akan menjadi preseden buruk karena dirinya sebagai seorang Advokat yang sedang menjalankan tugas dengan beritikad baik membela hak kliennya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menjelaskan mengenai perlindungan kepada Advokat sebagai Hak Imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16, malah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim, namun dirinya tidak dilakukan penahanan. Dakwaan Kejari Jaktim dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa dirinya bersama-sama Haka Basuni, Marcelinus Tinyu Werang, Antonius Yohanes Boli, Vegass Jeerrycho, pada hari Senin (12/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 bertempat di lahan kosong tepatnya di Jalan Bambu Apus Raya RT 008/RW 001 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jaktim, atau setidak tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yang dengan sengaja merusakan barang” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain menyewa mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna silver dengan Nomor Polisi (No Pol) A 8926 AH yang digunakan untuk mengangkut plang dengan biaya sewa mobil sebesar Rp400.000.
Atas perbuatan mengangkut plang tersebut, Yayasan Jakarta International Korean School (JIKS) mengalami kerugian Rp16.500.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap kurang lebih 64.000 pengacara di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Dijelaskannya, pokok permasalahan yang sesungguhnya adalah mengenai Hak Kepemilikan Atas tanah antara kliennya yakni para Ahli Waris (Alm) H Nurhasan bin Walim dengan Yayasan JIKS yang terletak di Jalan Raya Bambu Apus RT 008/RW 001 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jaktim. “Klien kami memperoleh tanah tersebut dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) pada tahun 1958/1959 luas obyek 6.170 meter persegi sebagai pengganti tanahnya yang dibebaskan Pemerintah Cq Panitia Onteigening Tanah Tjitjantung (POTT) di Kelurahan Gedong yang sekarang sebagian dari Komplek Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) atau Komando Pasukan Khusus (Kopasus). Tanah tersebut sebelum dibebaskan Pemerintah RI Cq POTT adalah milik Usin bin Sairun Girik C Nomor 482 Persil 2.a dan Persil 42.b luas 6.319 meter persegi,” paparnya.
Yayasan JIKS mengaku sebagai pemilik tanah tersebut karena Kantor Pertanahan Jaktim menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 306/Bambu Apus Luas 3.265 meter persegi yang diterbitkan pada tanggal 07 April 2003 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 312/ Bambu Apus luas 3.137 meter persegi yang diterbitkan pada 7 April 2004. “Yayasan JIKS membeli tanah dari Usin bin Sairun dengan bukti hak berupa Girik Nomor 482 Persil 72 D-II luas 7400 meter persegi sesuai yang terlihat dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 49 dan Nomor : 50 keduanya dibuat oleh Notaris Agus Madjid SH beralamat kantor di Perkantoran Tebet Mas Indah Jalan Tebet Raya Nomor 8-9 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), pada tanggal 14 November 2001,” terangnya.
“Perbuatan Notaris tersebut diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 37 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bahwa walaupun sangat jelas, dapat dilihat oleh mata, bahwa kedua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut dibuat oleh Notaris bukan PPAT dan wilayah kerjanya di Jaksel. Namun, Kantor Pertanahan Jaktim memenuhi permohonan Yayasan JIKS untuk menerbitkan kedua SHGB tersebut dengan terlebih dahulu membuat Surat Ukur Tanah yang dilekatkan pada masing-masing kedua SHGB Nomor : 306/Bambu Apus dan Nomor : 312/Bambu Apus,” jelasnya.
Dikatakannya, bahwa Surat Ukur yang dibuat pada masing-masing kedua SHGB Nomor : 306 / Bambu Apus yang diterbitkan pada tanggal 07 April 2003 dengan Surat Ukur Nomor 7/2003 tanggal 18 Maret 2003 luas tanahnya 3.265 meter persegi dan SHGB Nomor 312/Bambu Apus yang diterbitkan pada tanggal 07 April 2004 dengan Surat Ukur Nomor : 2/2004 tanggal 17 Februari 2004 luas tanahnya 3.137 meter persegi. Bahwa letak tanah Surat Ukur yang dilekatkan pada masing-masing kedua SHGB tersebut adalah eks tanah milik Usin bin Sairun dengan Girik C No 482 Persil 42.a (luas 3.280 meter persegi) dan Persil 42.b (luas 3.280 meter persegi). Padahal, tanah yang dibeli Yayasan JIKS sebagaimana disebutkan dalam Akta Nomor : 49 dan Akta Nomor : 50 adalah Girik Nomor 482 Persil 72 D-II yang luasnya 7.400 meter persegi yang dibeli Usin bin Sairun setelah mendapat uang ganti rugi dari Pemerintah RI Cq PPOT atas tanahnya yang terletak di Persil 42.a dan 42.b tahun 1958/1959,” katanya.
Menurutnya, kesalahan pengukuran tersebut karena yang menunjuk letak tanah untuk diukur oleh Juru Ukur dari Kantor Pertanahan Jaktim adalah seorang perempuan bernama Lim Jung Eun Kim berkewarganegaraan Korea Selatan (Korsel) yang bekerja sebagai staf di Yayasan JIKS yang sudah kembali ke Korsel tidak lama setelah berhasil membohongi Juru Ukur dari Kantor Pertanahan Jaktim. “Jadi ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.
“Pada tanggal 06 Maret 1995, saudara (Alm) H Nurhasan bin Walim sudah memberi Kuasa kepada saya untuk mengurus tanahnya yang diperoleh dari Pemerintah RI yaitu pengganti tanah miliknya yang dibebaskan Pemerintah RI di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, karena tanah pengganti tersebut dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD),” ucapnya.
Menurut Pasal 111 huruf C UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Yayasan mengatakan, bahwa orang asing boleh mendirikan yayasan di Indonesia, karena yayasan didirikan dengan tujuan sosial tapi yayasan yang didirikan tersebut tidak boleh merugikan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia. “Perbuatan Yayasan JIKS tersebut telah merugikan masyarakat yaitu merampas tanah milik Ahli Waris (Alm) H Nurhasan bin Walim dengan cara diduga mempengaruhi Notaris dan pejabat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaktim,” tuturnya.
“Pengambilan papan plang pengumuman yang dibuat Yayasan JIKS tersebut diduga berisi kebohongan, membohongi masyarakat antara lain mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHGB Nomor 306/Bambu Apus dan SHGB Nomor 312/Bambu Apus. Padahal, letak tanahnya sesuai yang dituangkan dalam Akta Peralihan Hak Atas Tanah yang letaknya di Jalan Taman Mini 3 atau di belakang Mall Tamini Square, Jaktim,” tandasnya. (Murgap)