Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Arhami Satya Siregar SH MKn (pertama dari kiri) foto bersama Asisten AVM Law Firm Jannev Octavia (pertama dari kanan) serta terdakwa Dodi Wahyudi (tengah) di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (26/09/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kelima kalinya perkara dengan dugaan pasal 372 dan pasal 378 terkait Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor Perkara 545/Pid.B/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan sudah dikenal secara nasional di Indonesia yakni Dodi Wahyudi dan terdakwa lainnya Bugo Victory di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/09/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 3 saksi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh yakni Kepala Dinkes Banda Aceh Sukardi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Banda Aceh Silvana serta saksi dari pihak korban bernama Erick atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi. Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Arhami Satya Siregar SH MKn mengatakan, kliennya terkena dugaan pasal 372 dan pasal 378 terkait Penipuan dan Penggelapan dan belum vonis.
“Karena kita punya klien ini masih disangka ikut serta. Terdakwa Dodi Wahyudi itu sendiri adalah Dirut dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang sudah nasional di Indonesia. Tapi karena ada nama terdakwa Dodi Wahyudi di pengurusan direksi perusahaan, maka terdakwa Dodi Wahyudi ikut serta dalam perkara ini,” ujar Arhami Satya Siregar SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Makanya, ia sebagai Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Dodi Wahyudi, dari kantor AVM Law Firm yang berlokasi di Pondok Cabe, Tangerang, sambungnya, membela terdakwa Dodi Wahyudi supaya bisa bebas. “Awal kronologis kejadian perkara ini, terdakwa Dodi Wahyudi punya teman dan teman ini yang mencari uang dari pihak lain. Dari dia punya PT. Nah, ternyata uang ini digelapkan oleh pelaku utamanya oleh terdakwa pertama atas nama Bugo Victory,” terangnya.
“Tapi dari situ terdakwa Bugo Victory mencari-cari dengan cara goreng sana dan goreng sini. Nah, dari situ diambil uang dari korban kurang lebih Rp800 juta yang terdata dan kemudian uang Rp800 juta itu tidak dikembalikan oleh terdakwa Bugo Victory,” jelasnya.
Dikatakannya, kronologis kejadian perkara ini pada tahun 2022. “Hingga kini uang Rp800 juta belum dikembalikan. Karena uang Rp800 juta itu sudah tersebar di sana-sini,” ungkapnya.
“Keterangan ketiga saksi yang hadir dalam persidangan hari ini ada yang benar dan ada juga yang tidak benar. Kalau yang benar itu masalah adanya pekerjaan di Banda Aceh dan penyelesaian kasus, dan adanya penyelesaian kontrak. Tapi untuk keterangan yang tidak benar, ketika saksi mengatakan, bahwa tidak kenal dengan terdakwa, tidak pernah ketemu dan susah dicari. Itu hanya karangan belaka atau settingan saja,” terangnya.
Dijelaskannya, dakwaan JPU pada intinya, kedua terdakwa turut terlibat dalam perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan uang Rp800 juta ini, saling berkomunikasi dan saling turut serta. “Padahal, realitanya tidak ada. Terdakwa Dodi Wahyudi terpisah, dan ia sebagai Owner atau Pimpinan dari sebuah perusahaan. Sementara, terdakwa Bugo tidak ada jabatannya. Terdakwa Bugo hanya orang yang ditunjuk, iya sudah nih kalau bisa kerjain proyek, silahkan kerjakan,” ringkasnya.
Agenda sidang selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi akan menghadirkan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge dan pakar hukum pidana. “Kalau dari tim Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, kita mengupayakan membawa saksi Ad-Charge dan pakar hukum pidana. Saksi ini terbiasa menjadi saksi ahli dan sebagainya. Kalau tidak salah sudah profesor. Cuma namanya masih kita samarkan dulu untuk saat ini,” katanya.
“Harapan ke depan, kami berharap untuk kami punya klien terdakwa Dodi Wahyudi bisa bebas atau kalau memang ada kesalahan di situ, diberikan hukuman seringan-ringannya. Itu saja harapan dari kami,” tandasnya. (Murgap)