Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP), Elyasa Budiyanto SH (tengah) foto bersama Asisten Wahyudin (pertama dari kiri) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (25/09/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk ketiga kalinya perkara Tipikor dengan Nomor Perkara 74/Pid.Sus – TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan seorang Kasir atau Teller yang bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Thamrin City, Jakpus, sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi sebesar Rp9,8 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (25/09/2023).
Karyawati bernama Syahira Aninda Putri (SAP) ditetapkan sebagai terdakwa dugaan Tipikor dana pada kas KCP BRI Thamrin City, Jakpus. Tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa SAP diduga melakukan transaksi fiktif. Terdakwa SAP diduga melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi datang saat berdering (daring) dan lainnya. Terdakwa SAP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Umdang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 20 tahun.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 2 (dua) Ahli atas permintaan dari JPU yakni Siswo sebagai Auditor dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan staf pengajar di salah satu kampus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Arie Kumoro sebagai Ahli Internal KCP BRI Thamrin City, Jakpus, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP). Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP), Elyasa Budiyanto SH mengatakan, keterangan Ahli Siswo di muka persidangan bercerita tentang teori bagaimana untuk sebuah perusahaan agar Tipikor tidak terjadi dari penyimpangan-penyimpangan keuangan yang merugikan negara.
“Saksi Arie Kumoro menjelaskan, pada April 2022 bukan lagi bekerja di KCP BRI Thanrin City, Jakpus, setelah Desember 2022 ketika kejadian, dia memeriksa supervisor KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Dahniar dan Elly Rosa sebagai Pimpinan Cabang (Pimca) KCP BRI Thamrin City, Jakpus,” ujar Elyasa Budiyanto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, bagaimana caranya kliennya bisa mencuri uang Rp9,8 miliar, padahal posisi terdakwa Teller Syahira dan Dahniar sebagai supervisor KCP BRI Thamrin City, Jakpus, berada di depan Pimca KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Elly Rosa, sudah pasti. “Dahniar bilang terdakwa Syahira mencuri. Nah, dia bingung. Ketika berarti bolak-balik ke belakang. Nah, kok mencuri ke belakang, supervisor membiarkan? Kan lucu jadinya. Nah, inilah sebuah tidak adanya dan tidak lengkapnya menarik terdakwa lain dalam persoalan ini oleh JPU,” terangnya.
“Saya melihat ada pembiaran dan persekongkolan yang dilakukan bahkan terkesan dan patut juga ini memberikan fasilitas untuk seseorang berbuat kejahatan, dari supervisor Dahniar,” ungkap Elyasa Budiyanto SH dari kantor Elyasa Budiyanto and Partner yang berlokasi di daerah Karawang, Jawa Barat (Jabar) ini.
Sebagai Auditor Internal KCP BRi Thamrin City, Jakpus, sambungnya, saksi Arie Kumoro ditanya sejauh apa dirinya memiliki sensitifitas melihat kejadian ini. “Jadi bagaimana merengkuh dana yang sudah keluar itu. Apapun juga sesama bank. Elly Rosa dan Dahniar mengatakan, terkena hipnotis pada 27 Desember 2022. Kata Pimca KCP BRI Thamrin City, Jakpus, bahwa Elly Rosa terkena hipnotis. Tapi tidak tahu lah bagaimana teknis terkena hipnotis itu,” katanya.
“Pertanyaannya, kok bisa terkena hipnotis sampai keluar uang Rp9,8 miliar? Luar biasa. Lagi-lagi dalam cerita ini menjadi layaknya sebuah karangan prosa, rekayasa cerita ini menjadi tidak sempurna karena di mana uang Rp9,8 miliar mengalir dan mentok uang itu, kan diduga di CIMB Niaga, Kuningan, Jaksel,” ungkapnya.
Dijelaskannya, diduga ada keterlibatan CIMB Niaga, Kuningan, Jaksel untuk permainan slot judi atau money game (permainan uang) ke transfer ke CIMB Niaga, Kuningan, Jaksel, dari terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP). “Kok JPU tidak memeriksa CIMB Niaga, Kuningan, Jaksel?” tanyanya.
“Jadi ada kejanggalan. Kenapa JPU tidak memeriksa CIMB Niaga, Kuningan, Jaksel? Paling tidak JPU memanggil CIMB Niaga, Kuningan, Jaksel. Layaknya sebuah cerita kejahatan Tipikor, dari mulai awal yang melakukan prosesnya lalu mengalirnya ke mana uang Rp9,8 miliar dan berhentinya di mana uang Rp9,8 miliar, harusnya jadi kelengkapan bukti dari JPU. Tapi ini kan kurang pihak dan tidak lengkap pihaknya serta kurang bukti. Ini yang saya katakan tebang pilih akhirnya,” ungkapnya.
Soal supervisor Dahniar, imbuhnya, mencuri-mencuri juga aneh. “Bagaimana bisa mencuri kalau posisinya terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira di depan. Kalau mencurinya posisinya seperti itu, ada kemungkinan terdakwa Syahira disuruh mencuri,” paparnya.
“Kejadian ini terjadi ketika terdakwa Syahira saat bekerja di jam kerja kantor. Jadi term-term waktu permainan slot judi selama 2 hari itu hingga mencapai Rp9,8 miliar itu mulai dari transaksi Rp200 juta dan ada Rp300 juta, kan aneh. Pimca KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Elly Rosa juga kemudian supervisor Dahniar ada karyawannya sedang main money game, kok didiamkan? Ini dipertanyakan. Walaupun diduga mencuri secara bolak-balik kok tidak ada teguran. Teguran seperti memgatakan, “kamu ngapain bolak-balik dan kamu mau ngapain?”,” katanya.
Ini diduga ada perbuatan mencuri, sambungnya, dilakukan selama 2 hari dan berjam-jam tapi tidak diaudit oleh pihak supervisor Dahniar. “Biasanya setiap sore hari, transaksi yang dilakukan oleh Teller KCP Thamrin City, Jakpus, diaudit oleh supervisor Dahniar. Tapi kenapa selama 2 hari itu lost (hilang) dari auditing supervisor Dahniar,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira akan menghadirkan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge. “Saksi Ad-Charge akan kita hadirkan satu orang saja. Saksi ini di dunia perbankan sudah melakukan itu dan sejauh ini saksi Ad-Charge ingin menyampaikan, bahwa permainan money game ini menjadi sederhana dan kasat mata. Sesuatu yang kasat mata dibiarkan oleh pihak pengelola KCP BRI Thanrin City, Jakpus, sendiri,” tuturnya.
“Dari pemeriksaan Ahli Arie Kumoro sebagai Auditor Internal KCP BRI Thamrin City, Jakpus, sebenarnya sudah mulai tampak jelas, bagaimana proses kerjanya KCP BRI Thamrin City, Jakpus. Kok bisa uang Rp9,8 miliar raib. Sudah tampak jelas bagaimana dan siapa yang tidak profesional dalam pengelolaan dana tersebut,” katanya.
Selaku Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira, sudah mengatakan di muka persidangan kepada Arie Kumoro sebagai Auditor Internal KCP BRI Thanrin City. Jakpus, pembiaran-pembiaran seperti ini diberikan sanksi kepada orang-orang itu. “Ini cuma terdakwa Teller KCP BRi Thamrin City, Jakpus, Syahira yang menjadi korban dalam perkara ini. Di mana perampokannya? Approval atau persetujuannya dilakukan oleh supervisor Dahniar. Sesuai cerita dari Elly Rosa sebagai Pimca KCP BRI Thamrin City, Jakpus, bahwa pihak yang melakukan approval itu adalah supervisor Dahniar. Namun, pihak CIMB Niaga, Kuningan, Jaksel, tidak diperiksa oleh JPU dalam perkara ini,” urainya.
Menurutnya, apabila JPU tidak tuntas dan lengkap dalam pemeriksaan bukti dan saksi, maka dakwaan JPU tidak sah. “Kalau saya menyatakan, terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira, harus bebas. Kalau JPU tidak bisa menghadirkan saksi dari CIMB Niaga, Kuningan, Jaksel, saya menuntut terdakwa Syahira dibebaskan saja dari segala dakwaan JPU,” harapnya.
“Bagaimana sih kok bisa mendakwa seseorang oleh JPU tapi tidak lengkap para pihaknya dan tidak sempurna karangan sebuah cerita sejarah ini. Sampai dipenggal di ujung terakhir, dikorbankanlah rakyat kecil yakni terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira,” tandasnya. (Murgap)