Christophorus Harno SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan 3 terdakwa atas kasus dugaan Tipikor pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/09/2023).
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara Tipikor ini adalah Yoga Trihono ST MT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019, Yuzat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan Andrean selaku Dirut PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT). Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa sebagai saksi dan pemeriksaan terdakwa sebagai terdakwa untuk didengarkan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT TAK Yuzat, Christophorus Harno SH mengatakan, sesuatu yang baik semua orang terbuka dan see in to me everybody (terlihat bagi saya semua terdakwa) mengatakan kejujuran di muka persidangan. “Ini sesuatu keterbukaan yang tidak gampang untuk kita dapatkan. Ketika tadi terdakwa Andrean memberikan kesaksian, bahwa uang yang ditransfer oleh terdakwa Andrean ke PT TAK itu sepenuhnya untuk menyewa barang dan pengadaan barang. Ini yang terutama dan tidak ada satu pun saksi sebagai oposan bersaksi sebenarnya, tidak ada satu pun sesuatu penyelewengan. Ini kan luar biasa,” ujar Christophorus Harno SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Padahal, sambungnya, Andrean sebagai terdakwa pertama, artinya terdakwa Andrean juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Yuzat, dan PT TAK sama sekali tidak ada penyelewengan tentang keuangan. “Artinya, uang yang diberikan oleh terdakwa Andrean itu diberikan kepada terdakwa Yuzat sebagai Dirut PT TAK untuk pengadaan barang sesuai Purchase Order (PO) atau Order Pemesanan yang ada,” ungkap Christophorus Harno SH dari Kantor Law Firm Samin Samiaji yang berlokasi di Kota Tangerang ini.
Dijelaskannya, sesuai kesaksian terdakwa Andrean, bahwa pekerjaan pengeboran sumur geothermal itu sudah dikerjakan dengan baik dan benar dan ada sertifikasinya. “Terdakwa Andrean bersaksi juga ikut menagih hutang kepada PT Sabang Geothermal Energy (SGE). Oleh karena terdakwa Andrean tahu, bahwa PT SGE mempunyai piutang kepada PT TAK. Oleh karena terdakwa Andrean sendiri juga bicara dengan personel PT SGE dan personel PT SGE juga memahami, menyadari dan mengakui, bahwa PT SGE mempunyai hutang kepada PT TAK jauh lebih besar hutangnya PT TAK terhadap PT PGAS Solution,” terangnya.
Menurutnya, hal ini sesuatu yang luar biasa, sebenarnya. “Seharusnya, dalam kondisi ini saja kalau majelis hakim jujur dan JPU jujur, keterangan terdakwa Andrean ini sudah terbuka semuanya dan terang benderang, bahwa peristiwa perkara ini merupakan peristiwa yang tidak masuk ke peristiwa Tipikor,” jelasnya.
Apalagi, sambungnya, keterangan terdakwa Andrean jelas mengatakan, bahwa terdakwa 2 Yoga Trihono ST MT dari PT PGAS Solution sama sekali tidak terlibat dalam kondisi ini. “Semua hal yang melakukan adalah Direktur Utama (Dirut) PT PGAS Solution Chaedar. Bahkan Dirut PT PGAS Solution Chaedar yang langsung berhubungan komunikasi dengan PT SGE,” paparnya.
“Dirut PT SGE Chaedar yang tahu persis, bahwa berapa hutangnya dan berapa piutangnya, sehingga pengacara lain mengatakan, bahwa kenapa Dirut PT PGAS Solution Chaedar tidak dijadikan tersangka? Padahal, Dirut PT PGAS Solution Chaedar yang punya kewenangan terjadi atau tidak terjadinya peristiwa ini,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada keterangan terdakwa lain yang memberatkan untuk terdakwa Yuzat. “Artinya, bahwa urutan peristiwa yang paling dekat adalah terdakwa Andrean sebagai Dirut PT ANT. Terdakwa Andrean sudah menjelaskan sedemikian rupa, berapa uangnya yang diberikan kepada terdakwa Yuzat dan sudah digunakan sedemikian rupa untuk pengadaan barang,” paparnya.
“Pengadaan barang itu ada di sana itu bukan milik PT TAK. Barang yang perlu harus disewa dan barang yang dibeli habis harus dibeli habis dan segala macamnya. Artinya, bahwa keuangan itu bisa dibuktikan semua ada perinciannya. Perinciannya ke mana. Sub kontraktor itu ada sedemikian rupa,” tuturnya.
Dikatakannya, barang itu tidak ada punya PT ANT. “PT ANT hanya membeli barang. Membeli itu sifatnya bisa sewa, barang-barang yang harus dibeli habis harus dibeli habis. Itu langsung diberikan kepada sub kontraktor yang mengadakan barang tersebut. Jadi barang yang sudah ada itu juga bukan milik PT TAK. Barang yang ada itu harus disewa dan dibeli dan harus diadakan perjanjian sedemikian rupa untuk menggunakan barang itu dan harus dibayar,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar dua pekan ke depan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU untuk ketiga terdakwa. “Kita siap saja untuk mendengarkan tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa. Bagaimana pun kita tidak bisa menolak dan tidak ada pilihan. Silahkan saja JPU mau menuntut seperti apa saja,” katanya.
“Artinya, kita tidak akan melakukan sanggahan-sanggahan atau suatu pendekatan-pendekatan yang sifatnya seperti apa yang kita tidak pikirkan karena kami yakin kalau semua orang berani jujur dan mengatakan satu tambah satu adalah dua, ini luar biasa. Karena setiap orang sulit untuk mengatakan satu tambah satu adalah dua,” pungkasnya.
Menurutnya, setiap kejujuran akan memberikan suatu keadilan. “Setiap kejujuran akan memunculkan suatu keadilan. Tapi ketika seseorang tidak jujur, maka keadilan itu akan terlukai,” tandasnya. (Murgap)