Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT WBP Jarot Subana, Esra Sitinjak SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Akmalima SH (pertama dari kanan) dan Richard Buton Pangaribuan SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu malam (13/09/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kelima kali terkait kasus dugaan Tipikor penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016 hingga 2020 untuk setoran modal kepada konsorsium proyek pembangunan jalan tol Semarang hingga Demak dengan Nomor Perkara 62/Pidsus/TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast (WBP) Jarot Subana di ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (13/09/2023).
Dalam kasus ini, mantan Dirut PT WBP Jarot Subana didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, menghadapi dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 6 (enam) saksi atas permintaan dari JPU yakni dari PT WBP yakni Yunan, Sumaryono, Feri, Zulfikar, dan Nancy. Selanjutnya, saksi Kholis merupakan mantan Dirut PT Waskita Bumi Wira (WBW).
Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT WBP Jarot Subana, Esra Sitinjak SH mengatakan, intinya di dalam persidangan tadi membuktikan, bahwa satu-satu dari saksi sudah ditanyakan dari keenam saksi yang hadir. “Contohnya, saksi Komisaris Utama (Komut) PT WBP terbukti, bahwa ada perintah dari beliau untuk menaikan laba terhadap PT WBP. Lalu terbukti juga di saksi Kholis yang mantan Dirut PT WBP, bahwa dia melakukan penagihan, namun dia itu setelah berada di PT WBP, dia berada di PT WBW. Menurut kami. ada conflict interest (kepentingan konflik pribadi),” ujar Esra Sitinjak SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, saat saksi Kholis memimpin di PT WBP, dia tidak melakukan seperti apa yang dilakukan di PT WBW. “Di PT WBW, dia sempat memanggil konsultan hukum dan segala macam. Kalau di PT WBP tidak. Menurut kami, dalam penanganan beliau saat menjadi Dirut PT WBP kurang maksimal,” terang Esra Sitinjak SH dari kantor RBS and Partner yang berlokasi di daerah Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) ini.
“Keterangan saksi Sumaryono di muka persidangan, lebih menekankan kepada apa yang dia lakukan. Karena dia kan masuk dari bidang General Manager (GM) Hukum. Ketika dia masuk setelah terjadi plan atau rencana. Jadi dia memberikan advice atau amjuran, barangnya sudah ada,” katanya.
Selanjutnya, imbuhnya, saksi Sumaryono juga melakukan upaya-upaya untuk bagaimana supaya PT WBP bisa terus melaksanakan penimbunan atau reklamasi tanpa diganggu oleh sekitar. “Proyek ini tersebar ada yang di Bojonegara, ada yang untuk jalan tol Krian Legundi Bunder Manyar (KLBM). Pokoknya itu macam-macam dan di seksi 4 dibahas KLBM tersebut,” paparnya.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa Jarot Subana telah merugikan keuangan negara yang dihitung atau diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) sebesar Rp2 triliunan. “Keterangan saksi yang meringankan bagi klien kami adalah keterangan dari saksi Roni sebagai bagian Keuangan yang hadir pada sidang sebelumnya. Ada juga untuk hari ini, saksi yang meringankan adalah saksi Nancy. Karena saksi Nancy mengakui, bahwa telah dilakukan workshop 1 sampai 5. Telah dilakukan pula Feasibility Study (FS) dalam workshop tersebut. Dalam workshop 1 sampai 5, di workshop tersebut telah dilakukan FS,” tegasnya.
“Sementara, keterangan saksi yang memberatkan adalah dari mantan Komut PT WBP menerangkan, bahwa tidak ada tekanan dari Komut PT WBP untuk menaikan laba perusahaan dan segala macam dan statement atau pernyataan hakim bagus sekali di muka persidangan tentang bagaimana holding itu jangan menekan anak perusahaan. Karena masing-masing sudah punya Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART),” paparnya.
Ia mengharapkan kebenaran bisa terungkap. “Karena memang apa yang dialami oleh klien kami ini, kami menilainya, bahwa klien kami ini adalah korban. Untuk itu, kita berdo’a dan berjuang, bahwa kami akan memulihkan hak-hak klien kami,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dan akan menghadirkan saksi atas permintaan dari JPU. “Info dari JPU adalah masih ada 24 saksi lagi. Jadi kemungkinan untuk sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi 5 hingga 7 orang lagi,” tuturnya.
“Untuk tim Kuasa Hukum terdakwa Jarot Subana, rencananya akan menghadirkan saksi Ahli dan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge,” kata Esra Sitinjak SH didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya yakni Akmalima SH dan Richard Buton Pangaribuan SH dan pimpinannya juga hadir dalam sidang hari ini yakni Dr Rolas Budiman Sitinjak SH MH. (Murgap)