Ryan Dwitama SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Tipikor kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI) di ruang Soebekti 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (12/09/2023).
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Isworo (BI) yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi (Dir Op) PT SI periode tahun 2016-2018, Lukman Nur Hakim Lubis (LNHL) sebagai Dir Op dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Surya Tata Internasional (STI) dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi dan Kelembagaan (PIK) PT SI periode tahun 2016-2018. Adapun peran dari terdakwa BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Unfang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada agenda sidang kali ini, masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa membacakan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan di hadapan majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT STI Lukman Nur Hakim Lubis, Ryan Dwitama SH mengatakan, agenda sidang hari ini, pembacaan Nota Pledoi dari masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. “Pada intinya, isi Nota Pledoi kami keberatan dengan tuntutan dari JPU. Point-pointnya sudah kami sampaikan di muka persidangan beberapa seperti Kerja Sama Operasi (KSO) dan mitra bisnis serta kerugian. Itu semua sudah kami bacakan dan uraikan sesuai dengan isi Nota Pledoi kami,” ujar Ryan Dwitama SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengharapkan dengan sudah dibacakannya Nota Pledoi, majelis hakim dapat mengadili dan memutus perkara kliennya bebas. “Dalam tuntutan JPU untuk terdakwa Lukman Nur Hakim Lubis tidak ada uang pengganti. Hanya membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar,” terang Ryan Dwitama dari Kantor Law Firm Dr Putra Kaban SH MH dan Rekan yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Jakpus ini,
“Pada prinsipnya, untuk membayar uang denda Rp1 miliar tersebut kepada klien kami, maka kami menolak semua. Artinya, bukan hanya ancaman pidana penjaranya saja tapi juga termasuk membayar uang denda Rp1 miliar. Memang kita tolak semua,” terangnya.
Sesuai keterangan terdakwa Bambang Isworo di muka persidangan, sambungnya, bahwa proyek ini masih pilot proyek (proyek percontohan). “Agenda sidang selanjutnya, JPU akan membuat Replik atau Tanggapan atas pembacaan Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa,” jelasnya.
“Untuk itu, kami akan menyiapkan Duplik atau Jawaban atas Replik atau Tanggapan JPU. Isi Duplik kami masih tetap sama dengan isi Nota Pledoi atau Nota Pembelaan yang kami bacakan pada hari ini,” tandasnya. (Murgap)