Samsir SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Tipikor kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI) di ruang Soebekti 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (12/09/2023).
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Isworo (BI) yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi (Dir Op) PT SI periode tahun 2016-2018, Lukman Nur Hakim Lubis (LNHL) sebagai Dir Op dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Surya Tata Internasional (STI) dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi dan Kelembagaan (PIK) PT SI periode tahun 2016-2018. Adapun peran dari terdakwa BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Unfang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Operasi PT SI Bambang Isworo, Samsir SH mengatakan, isi Nota Pledoi yang dibacakan pada hari ini yang jelas, Tipikor itu diawali dengan adanya perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI. “Itu legalitas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI kalau kita bicara secara hukum tidak punya hak untuk menentukan kerugian negara. Pihak yang punya hak menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK RI,” ujar Samsir SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, BPK RI sejauh ini belum ada mengeluarkan pernyataan terjadi kerugian negara terhadap perkara kliennya ini. “Kalau pun mau dijadikan dasar audit (perhitungan) dari BPKP RI itu hanya dasar untuk BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Makanya, kita sudah bahas masalah tersebut di awal pembacaan Nota Pledoi kita membahas soal kerugian negara,” kata Samsir SH dari Kantor Law Firm Advokat M Tamsil Sukur dan Rekan yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ini.
“Adakah kerugian negara? Kalau tidak ada kerugian negara tidak perlu ada proses penyidikan. Sekarang proses perhitungan kerugian negara dilakukan setelah ada pemeriksaan tersangka. Harusnya hasil pemeriksaan kerugian negara itu sebelum dilakukan penyidikan dan ditetapkan tersangkanya. Harus sudah ada, tapi ini kan tidak ada,” ungkapnya.
Dijelaskannya, belum ada ditentukan kerugian negara tapi ketiga terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau kita bicara begini berarti kan ada pendzaliman terhadap hak-hak terdakwa Bambang Isworo,” tegasnya.
“Di dalam Nota Pembelaan kita sekarang ini fokus, bahwa klien kita ini bertindak berdasarkan surat kuasa. Baik Nota Pembelaan dari kita ataupun dari terdakwa Bambang Isworo menegaskan, bahwa ia bertindak berdasarkan surat kuasa. Kalau bertindak berdasarkan surat kuasa, harusnya pihak yang bertanggung jawab adalah Dirut PT SI Arif Zainudin. Sesuai putusan PN Sukoharjo memutuskan pihak yang bertanggung jawab adalah Dirut PT SI Arif Zainudin bukan terdakwa Bambang Isworo sesuai Surat Keputusan (SK) berkekuatan hukum tetap atau inchraat,” terangnya.
Namun, sambungnya, dari pihak PT SI tidak mengakui juga, bahwa proyek ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah Dirut PT SI Arif Zainudin. “Tapi mengapa JPU hanya menjadikan terdakwa Bambang Isworo? Sementara, Dirut PT SI Arif Zainudin hanya sebagai saksi di muka persidangan. Ini ada apa? Timbul pertanyaan,” ungkapnya.
“Ada muatan apa? Ada muatan politik kah atau sengaja dikorbankan. Itu yang jadi fokus kita dari tim Kuasa Hukum terdakwa Bambang Isworo adalah mengenai klien kita bertindak berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan hukum perdata selama tidak ada penyimpangan dari surat kuasa itu yang bertanggung jawab adakah si pemberi surat kuasa yaitu Dirut PT SI Arif Zainudin,” ucapnya.
Dikatakannya, di dalam surat kuasa itu diterangkan secara tegas dan jelas, bahwa apa-apa saja tindakan yang bisa dilakukan oleh kliennya. “Itu saja intinya,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan pembacaan Replik atau Tanggapan oleh JPU atas pembacaan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa pada hari ini. “Duplik dari kami menunggu pembacaan Replik dari JPU dulu. Isi muatan dari Replik yang akan dibacakan oleh JPU itu apa saja yang perlu kami jawab dalam Duplik kami,” tuturnya.
Ia mengharapkan sesuai apa yang diminta di dalam Nota Pledoi agar terdakwa Bambang Isworo dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU. “Dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU yakni ada di dalam dakwaan JPU klien saya dikenakan pasal primer dan subsider dan ada dakwaan kedua, jadi itu kita menyatakan tidak terbukti dan kita minta dibebaskan,” harapnya.
“Kita meminta kepada majelis hakim nanti bisa bersikap dan bisa memberikan rasa keadilan bagi klien kami. Dirut PT SI Arif Zainudin di dalam persidangan ini hanya dijadikan saksi saja. Kalau kita bicara secara hukum, Dirut PT SI Arif Zainudin harus turut bertanggung jawab dalam perkara ini dan tidak bisa lepas dari tanggung jawab tersebut,” tandasnya. (Murgap)