Zulfikar M Rio SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kedua kalinya perkara dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dengan 2 terdakwa yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI Harno Trimadi, dan pegawai Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI Fadliansyah di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (06/09/2023).
Terdakwa Harno dan Fadliansyah dengan Nomor Perkara 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu sesuai dengan surat dakwaan Tim Jaksa KPK dikenai 3 (tiga) Pasal yakni pertama, Pasal 12 huruf (a) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.. Kedua, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketiga, Pasal 11 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 3 saksi yakni Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang menjabat sampai dengan Februari 2023, Parjono selaku Vice President (VP) PT KAPM dan Taufik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA yang menjabat hingga akhir Desember 2021 untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait pembangunan dan perbaikan rel KA di Jawa, Sumatera dan Sulawesi yang dilakukan oleh anak perusahaan dari PT KAI di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa pegawai Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI selaku PPK di DJKA yang mulai bekerja per Januari 2022 Fadliansyah, Zulfikar M Rio SH mengatakan, saksi Taufik yang pernah duduk dengan jabatan PPK di DJKA hingga Desember 2021 menjelaskan di muka persidangan, bahwa tugas PPK itu adalah hanya melaksanakan proyek dan tidak bisa menentukan siapa pemenang proyek.
“Sementara, klien saya terdakwa Fadliansyah, mulai bekerja sebagai PPK di DJKA per Januari 2022,” ujar Zulfikar M Rio SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, keterangan saksi Yoseph Ibrahim di muka persidangan menyatakan, bahwa memang ada pertemuan dengan saksi Taufik, Yoseph Ibrahim dan Parjono di kantor Kemenhub RI, Jakarta, untuk menagih uang proyek pembangunan dan perbaikan rel KA di wilayah Lemah Abang sebesar Rp5,2 miliar pada tahun 2021 dan PPK di DJKA kala itu masih dijabat oleh saksi Taufik. “Klien saya terdakwa Fadliansyah belum masuk pada tahun 2021,” ungkap Zulfikar M RIo SH dari kantor Kemitraan and Co yang beralamat di Jalan Duren Sawit, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
“Nah, klien saya masuk setelah proses proyek tersebut. Proyek yang dipegang oleh terdakwa Fadliansyah ini adalah proyek sebidang pembangunan pemeliharaan jalur KA di daerah Jawa dan Sumatera. Jadi klien saya terdakwa Fadliansyah tidak termasuk memegang proyek pembangunan perlintasan KA di daerah Lemah Abang,” tegasnya.
Sebenarnya, sambungnya, ada pertemuan. “Bahwa menurut keterangan ketiga saksi di muka persidangan, kalau saksi Yoseph Ibrahim menyatakan sepanjang itu masuk 10% untuk commitment fee (uang komitmen), menurut saksi. Tapi kan itu tidak berhasil, hasilnya 5% itu lah yang terdistribusi kepada pihak mereka yang membutuhkan seperti diungkapkan oleh saksi Parjono,” paparnya.
Sesuai dakwaan JPU, dugaan kerugian negara yang timbul dilakukan oleh terdakwa Fadliansyah pada perkara Tipikor ini senilai Rp2,6 miliar. “Sementara, total nilai proyek pembangunan perlintasan KA daerah Jawa, Sumatera sebesar Rp20 miliar. Angka Rp2,6 miliar itu berbeda. Artinya, ada 2 (dua) perusahaan. Untuk PT KAPM nilai proyeknya Rp1 miliar dari nilai total proyek pembangunan perlintasan KA daerah Jawa, Sumatera sebesar Rp20 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, keterangan ketiga saksi di muka persidangan meringankan untuk terdakwa Fadliansyah. “Kenapa keterangan ketiga saksi meringankan untuk terdakwa Fadliansyah? Karena dari keterangan saksi Taufik di muka persidangan, bahwa tugas PPK menjalankan proyek saja. Tidak ada cawe-cawe (dukung mendukung) mengenai pengaturan proyek dan segala macam,” terangnya.
Ia mengharapkan keterangan ketiga saksi bisa membuka tabir ini semua dan bisa meringankan kliennya. “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (13/09/2023) dengan mendengarkan keterangan saksi atas permintaan dari JPU. Kalau dari klien saya terdakwa Fadliansyah akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi Ad-Charge,” tandasnya. (Murgap)