Christophorus Harno SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan 3 terdakwa atas kasus dugaan Tipikor pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (31/08/2023).
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara Tipikor ini adalah Yoga Trihono ST MT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019, Yuzat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan Andrean selaku Dirut PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT). Pada sidang kali ini, dihadirkan Ahli Akuntansi dan Auditing Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Irfan atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT TAK Yuzat, Christophorus Harno SH mengatakan, kesalahan fatal bagi seorang penyidik karena penyidik menggunakan Auditor sebagai Ahli sekaligus sebagai Auditor. “Ahli Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan tidak mengaudit di lapangan. Tapi Ahli Irfan hanya menyatakan fiktif pengadaan barang pembangunan sumur geothermal. Fiktif yang mana? Semua orang bilang barangnya ada. Kok dikatakan fiktif,” ujar Christophorus Harno SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Bayangkan saja, kalau pernyataan fiktif itu ternyata digunakan oleh JPU untuk memenjarakan banyak orang, bayangkan dosanya. Dosanya luar biasa. Padahal, barangnya ada,” ungkap Christophorus Harno SH dari Kantor Law Firm Samin Samiaji yang berlokasi di Kota Tangerang ini.
Dikatakannya, dalam semua persidangan, keterangan saksi mengatakan barangnya ada. “Nah ini ibarat “Pembunuh berdarah dingin” keterangan Ahli dari BPKP RI. Bagaimana tidak? Barangnya ada dan semuanya ada dan tidak ada penyimpangan sama sekali,” jelasnya.
“Kalau mekanisme mengatakan ditandatangani dulu baru kemudian barangnya dikirim dan lain sebagainya, itu merupakan suatu hal yang wajar di dalam suatu bisnis di dalam suatu proyek,” katanya.
Terpenting, sambungnya, barang ada atau tidak ada dan apakah sesuai dengan Purchase Order (PO) atau Order Pemesanan, Ahli Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan mengatakan, PO sesuai dan barang-barang sesuai di PO. “Barang-barang yang ada di PO itu sesuaikah dengan barang-barang yang ada di lapangan yang diadakan oleh vendor-vendor? Ternyata sesuai. Bagaimana? Itu kan kontradiktif antara pernyataan Ahli BPKP RI Irfan yang mengatakan, bahwa barang-barang itu fiktif dengan kondisi lapangan, ia sendiri mengatakan, bahwa barang-barang itu sesuai dengan PO yang diberikan oleh PT PGAS Solution dan PT TAK dan diadakan oleh vendor-vendor itu,” terangnya.
“Ini kan aneh dengan keterangan Ahli Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan mengatakan, fiktif barangnya,” paparnya.
Menurutnya, konsekuensi logis hukum akibat dari pernyataan Ahli Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan mengatakan fiktif pada pengadaan barang, itu dosa besar. “Memenjarakan orang-orang yang tidak bersalah itu dosa besar,” katanya.
“Keterangan Ahli Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan berubah-ubah di muka persidangan. Dikatakan saudara Irfan ini sebagai saksi fakta. Kemudian, ia sebagai Ahli dan segala macam. Hal ini merupakan sangat complicated (komplikasi),” tegasnya.
Dikatakannya, tidak ada keterangan Ahli Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan ini memberatkan atau tidak memberatkan untuk kliennya. “Tapi seseorang itu harus mengatakan hal yang sejujur-jujurnya. Apalagi, ini dasar seseorang untuk memenjarakan seseorang. Ini mengerikan,” ucapnya.
“Sidang berikutnya, JPU masih akan menghadirkan seorang Ahli lagi,” tuturnya.
Ia mengharapkan dengan adanya keterangan Ahli Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan ini semakin yakin, bahwa perkara ini merupakan suatu peristiwa perdata yang seharusnya seluruh terdakwa 1, 2 dan 3 dibebaskan dari segala dakwaan JPU. (Murgap)