Marco Kumar SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan 3 terdakwa atas kasus dugaan Tipikor pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (31/08/2023).
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara Tipikor ini adalah Yoga Trihono ST MT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019, Yuzat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan Andrean selaku Dirut PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT). Pada sidang kali ini, dihadirkan seorang Ahli Akuntansi dan Auditing Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Irfan atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ANT Andrean, Marco Kumar SH mengatakan, keterangan Ahli Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan kapasitasnya hanya sebagai perhitungan keuangan, tetapi ternyata apa yang disampaikan melebihi kewenangannya dan kapasitasnya, sehingga sampai melibatkan materi dari barang pembuatan sumur geothermal itu ada atau barang itu tidak ada, sehingga menggunakan kata fiktif. “Sementara, telah diterangkan oleh saksi-saksi pada sidang sebelumnya, bahwa barang itu ada. Di lapangan barang itu ada tapi tidak tahu barang pembuatan sumur geothermal itu punya siapa. Apakah punya PT ANT atau punya PT PGAS Solution. Tapi barang itu ke mana? Barang itu ada dan digunakan untuk pekerjaan hingga pekerjaan itu selesai,” ujar Marco Kumar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Dapat dinyatakan, semua orang menyatakan, bahwa semua hadir ke Jaboi ke lokasi pengeboran sumur panas bumi atau geothemral, bahwa barang itu ada. Tapi pernyataan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan menyatakan, bahwa barang itu fiktif menjadi aneh. Fiktif itu fiktif apa? Fiktif secara surat?” tanya Marco Kumar SH dari Magnus Law Office yang berlokasi di Jalan Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dijelaskannya, mungkin ada mal administrasi, tapi secara pengadaan barang, barang itu ada. “Hal itu yang menjadi concern (perhatian) bagi kami, bahwa nanti kami akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saka Ad-Charge. Kemudian, kami akan menghadirkan saksi yang menyatakan sebaliknya,” ungkapnya.
“Saksi Ad-Charge akan kami hadirkan pada Kamis (07/09/2023),” paparnya.
Terkait keterangan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan mengatakan di muka persidangan, ada pinjam bendera yang dilakukan oleh kliennya, sambungnya, bahasa pinjam bendera itu hanya istilah yang digunakan untuk obrolan di dalam pernyataan terdakwa Andrean. “Jadi bukan bahasa atau kejadian yang dilaksanakan sebenarnya. Karena memang meskipun adanya mal administrasi tapi pengadaan barang itu tetap dilakukan. Bahkan terdakwa Andrean datang ke lapangan untuk memastikan barang itu ada dan barang itu digunakan untuk pekerjaan pembangunan sumur geothermal hingga selesai,” jelasnya.
“Pernyataan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing BPKP RI Irfan di.muka persidangan jelas memperkeruh fakta persidangan, sehingga kata fiktif itu seharusnya bukan disampaikan oleh Ahli dari BPKP RI. Ahli dari BPKP RI hanya mengetahui dari perhitungan, wajar Ahli melakukan perhitungan Akuntansi tapi menyimpulkan fakta di lapangan bukan kapasitas dari Ahli BPKP RI,” terangnya.
Menurutnya, majelis hakim jeli melihat, bahwa akhirnya mengkotakkan keterangan Ahli BPKP RI ini yang dapat diambil adalah terkait dengan perhitungan. “Bukan dari fakta yang hanya didengar dari informasi. Jadi majelis hakim cukup jeli melihat keterangan dari Ahli BPKP RI ini,” ucapnya.
Ia akan menghadirkan saksi Ahli dalam sidang selanjutnya. “Tentu akan membantah lah beberapa keterangan dari Ahli BPKP RI yang dihadirkan oleh JPU pada hari ini. Saksi Ahli dari kami akan menghadirkan 3 orang dan saksi Ad-Charge ada 2 orang. Jadi totalnya ada 5 orang. Ahli itu akan kami hadirkan bersama tim Kuasa Hukum terdakwa lainnya. Tapi kalau ssksi Ad-Charge akan dihadirkan oleh masing-masing terdakwa,” tandasnya. (Murgap)