Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI Harno Trimadi, Arifin Umaternate SH MH (pertama dari kanan) foto bersama dengan anggota tim Kuasa Hukum lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (30/08/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perkara dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dengan 2 terdakwa yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI Harno Trimadi, dan pegawai Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA yang mulai menjabat per Januari 2022 Fadliansyah di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (30/08/2023).
Agenda persidangan perdana Terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa Harno dan Fadliansyah dengan Nomor Perkara 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu sesuai dengan surat dakwaan Tim Jaksa KPK dikenai 3 (tiga) Pasal yakni pertama, Pasal 12 huruf (a) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.. Kedua, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketiga, Pasal 11 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI Harno Trimadi, Arifin Umaternate SH MH mengatakan, tim Kuasa Hukum terdakwa Harno Trimadi tidak mengajukan Nota Eksepsi (Keberatan) atas pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa KPK untuk kliennya.
“Jadi kita langsung mengikuti proses persidangan dan langsung kepada pembuktian,” ujar Arifin Umaternate SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihaknya tidak mengajukan Nota Eksepsi atas pembacaan surat dawaaan Tim Jaksa KPK karena lebih kepada hukum acara. “Kalau hukum acara ada yang cacat, baru kita ajukan Nota Eksepsi. Tapi karena kita melihat hukum acaranya sudah sesuai, saya rasa kita langsung ke pokok materi masalah,” terang Arifin Umaternate SH MH dari kantor Parama & Co Law Office yang berlokasi di Jakpus ini.
“Pada sidang selanjutnya, nanti ada beberapa hal yang akan kita sampaikan. Rencananya, pada sidang selanjutnya, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan 4 orang saksi,” jelasnya.
Ia mengharapkan perkara ini bisa terbuka dan terang benderang. “Jadi terlihat siapa dan perannya di mana, seperti itu saja. Artinya, kita akan koperatif dan sesuai prosedur hukum. Kita tidak akan menutupi dan semua akan terbuka terang benderang,” tandasnya. (Murgap)