Syamsul Jahidin SIKom SH MM
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Pra Peradilan dengan Nomor Pokok Perkara 9 dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak antara pihak Pemohon yakni terduga atau tersangka bernama Sutoro sebagai pekerja biasa atau kuli yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban bernama Adinda Safitri berusia 14 tahun dan pihak Termohon korban Adinda Safitri yang diwakilkan oleh ayah angkatnya menurut keterangan penyidik Polisi Resor (Polres) Metro Jakpus bernama Sultan yang disampaikan lewat alat buktinya tetapi di laporannya Sarwoto di ruang Sujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (28/03/2023).
Kuasa Hukum pihak Pemohon terduga atau tersangka Sutoro sebagai pekerja biasa atau kuli, Syamsul Jahidin SIKom SH MM mengatakan, hari ini adalah sidang Pra Peradilan dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak. “Saksi yang kita hadirkan pertama, keluarganya terus saksi mahkota yang melihat kejadian dugaan pencabulan tersebut. Pada pokoknya, peristiwa dari upaya hukum ini adalah untuk menentukan saat penetapan tersangkanya. Akan tetapi majelis hakim berpendapat lain di dalam pokok perkaranya, bahwa Termohon mengajukan alat bukti yang sesuai menurut keputusan majelis hakim,” ujar Syamsul Jahidin SIKom SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kami dari Kuasa Hukum terduga atau tersangka ini menghormati keputusan majelis hakim. Karena kita paham sekali mereka bisa membuat alat bukti dengan cepat. Pada dasarnya, sidang Pra Peradilan ini bukan obyek perkara untuk pokok perkaranya,” kata Syamsul Jahidin SIKom SH MM sebagai Managing Partner di AMF Law Firm yang berlokasi di Tangerang dan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) ini.
Tapi, sambungnya, pihaknya akan buktikan di pokok perkaranya. “Adapun kenapa kami mengajukan sidang Pra Peradilan ini, pertama, karena sudah ada surat perjanjian pernyataan perdamaian antara pihak Pemohon dan pihak Termohon atau pihak Pelapor. Tidak diberlakukan Restorative Justice (penyelesaian perkara di luar persidangan),” ungkapnya.
Disebutkannya, di dalam surat pernyataan damai tersebut ada peristiwa keluarga dari pihak Pemohon dengan itikad baiknya sudah memberikan restitusi atau uang pengganti senilai Rp30 juta terhadap keluarga daripada terduga korban. “Artinya, di situ sebenarnya sudah ada jalan kesepakatan pokok perdamaian dan pada dasarnya, pelapornya ini atau terduga pelaku ini bukan dilaporkan atau dijemput oleh pihak kepolisian. Tetapi diantarkan oleh salah seorang yang ada di situ termasuk salah satu dari pihak keluarga Termohon. Menurut pengakuannya, pada dasarnya, dia adalah salah satu rekan di angkutan darat dan itu satu proses di luar dari pada sidang Pra Peradilan ini,” ungkapnya.
“Karena kami tadi mendengarkan sama-sama, bahwa putusan majelis hakim menolak permohonan pihak Pemohon secara keseluruhan, bahwa penetapan tersangkanya sah di mata hukum menurut majelis hakim, maka kami akan menghormati putusan itu. Tapi kami di pokok perkaranya, kami akan coba menggali peristiwa sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya untuk keadilan,” terangnya.
Pada dasarnya, sambungnya, pihaknya selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon bukan mau membela kesalahannya tapi pihaknya mau membela hak hukumnya. “Karena di situ ada rasa pertanggungjawaban adanya itikad baik dan meluruskan peristiwa tidak seperti itu yang terjadi,” paparnya.
“Langkah hukum selanjutnya, seperti yang disampaikan oleh penyidik Polres Metro Jakpus, bahwa tetap lanjut kepada sidang pokok perkaranya karena sudah naik ke tahap 2 menurut informasi dari Kuasa Penyidik di sidang sebelumnya pada saat pembuktian. Kita akan tunggu saja prosesnya dan kita akan buktikan di pokok perkaranya saja,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya tinggal seminggu lagi pada pokok perkaranya. “Nanti kita menunggu informasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),” urainya.
“Nama klien saya adalah Sutoro. Ia hanya sebagai orang cilik atau orang kecil dan tidak mampu yang diduga melakukan tindakan pencabulan. Korbannya sendiri bernama Adinda Safitri dan pihak pelapornya bukan ayah kandungnya tapi ayah sambungnya menurut penyidik. Sampai saat ini, kita belum pernah melihat apakah betul dia ada namanya di Kartu Keluarga (KK) atau tidak. Karena menurut perkataan penyidik, namanya itu ada di KK. Tapi itu akan kita bantahkan di pokok perkaranya karena kalau dia itu masuk namanya di KK harus ada putusan pengadilan ketika dia mengangkat anak,” ungkapnya.
Pada dasarnya, sambungnya, pihaknya akan mencari fakta seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya dalam pokok perkara. “Maka itu, kami menghormati putusan sidang Pra Peradilan ini,” tukasnya.
“Pihak Termohon adalah Adinda Safitri yang diwakili oleh ayah angkatnya menurut keterangan penyidik itu namanya Sultan yang disampaikan di alat buktinya tapi di laporannya Sarwoto. Ini ada sedikit kejanggalan yang kita mau membuktikan karena data itu bukti internal kepolisian. Hingga saat ini pun, inventarisasi, dompetnya masih disita oleh penyidik Polres Metro Jakpus,” katanya.
Ia mengharapkan bahwa rekan-rekan kepolisian masih tegak lurus dalam penegakan hukum. “Bukan hanya karena tidak mampu. Saya ketika mendaftarkan permohonan Pra Peradilan ini, memang saya tidak pernah berkomunikasi dengan mereka. Karena saya anggap itu sebagai pokok perkara dengan Nomor Pokok Perkara 9 Pra Peradilan,” ujarnya.
Dijelaskannya, kliennya ditahan sejak awal. “Tersangkanya hanya satu yakni klien saya. Dia naik ke tahap 2 pada minggu ini. Jadi masih berstatus tersangka,” paparnya.
“Harapan saya sidang Pra Peradilan sebenarnya membuktikan sah atau tidak pada saat penetapan tersangkanya tapi karena kita sudah tahu hakim memutuskan, bahwa administratif yang dilakukan oleh penyidik adalah benar ya kita menghormati. Kita akan tetap memegang teguh pada pokok perkaranya buktikan peristiwa itu benar adanya atau tidak,” terangnya.
Dikatakannya, usia korban pencabulan sesuai KK itu 14 tahun dan belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih mempunyai Kartu Pelajar saja. “Ada saksi yang kami hadirkan di sidang Pra Peradilan ini juga namanya Putri Amalia. Ia sebagai anak dari pekerja di situ juga yang melihat kejadian tersebut secara langsung. Ia mengatakan, jadi hubungan pencabulan tersebut tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya, terduga korban ini naik ke atas sendiri. Artinya, ada hubungan suka di atas suka tetapi karena walaupun masih di bawah umur, dan masih masalah puberitas,” tegasnya.
“Karena ini belum masuk ke pokok perkaranya, jadi kami tidak bisa membuktikan, bahwa dia ada trauma atau tidak. Karena kita belum pernah melihat bukti visum et repertumnya dan kami belum pernah melihat hasil dokternya, dan psikologinya. Hingga saat ini, terduga korban tidak pernah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” terangnya.
Keterangan saksi Putri Amalia, imbuhnya, melihat secara langsung peristiwa tersebut, bahwa pada siang hari dan sore harinya, terduga korban “tertawa-tawa” seakan tidak ada kejadian traumatik. “Kejadiannya pada siang hari bukan di rumah korban tapi di tempat kerja pelaku dan di tempat kerjanya korban. Jadi di tempat yang sama. Kejadiannya di satu rumah yang dimiliki oleh pihak lain. Artinya, sama-sama bekerja di situ sebagai kuli atau hanya pekerja biasa. Terduga korban mengaku sebagai anak angkat dari Sarwoto. Tapi menurut aktualisasi pengakuan daripada saksi Putri Amalia, Adinda Safitri ini juga selain bekerja di situ juga di sekolahkan,” katanya.
“Hasil sidang Pra Peradilan pada hari ini, putusannya permohonan dari pihak Pemohon ditolak secara keseluruhan karena pihak Termohon dapat menunjukan administratifnya. Kembali kepada pokok sidang Pra Peradilan hanya menunjukan sisi administratifnya. Kita patut menduga bisa saja dibuat-buat untuk kartunya. Mohon maaf ya bisa saja dibuat dengan satu hari satu malam karena teman-teman wartawan bisa menganalisa sendiri, bahwa pelaporannya pada tanggal 1 Juli, penangkapannya 1 Juli, penetapan tersangkanya 1 Juli, hasil visum et repertumnya keluar pada 1 Juli, semuanya 1 Juli 2023. Jadi tanggal 1 Juli 2023 semua. Expres sekali. Saya rasa penegakan hukumnya sangat bagus tetapi kalau diberlakukan kepada koruptor bukan kepada orang kecil,” jelasnya.
Ia menilai perkara ini sangat unik baginya, maka ia memimpin perkara ini sendiri. “Namun, untuk pokok perkara baru saya dan tim yang akan turun di muka persidangan,” tandasnya. (Murgap)