Heppy Wajongkere SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor dengan Nomor Pekara PDS – 25/M.1.14/Ft.1/06/2023 dengan terdakwa Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Amalia Komalasari, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp77 miliar atas pencairan Kredit Cepat Aman (KCA) di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (21/08/2023).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Eksepsi atau Nota Keberatan dari Kuasa Hukum terdakwa Kacab PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, Amalia Komalasari, Heppy Wajongkere SH, atas pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada pekan lalu, di hadapan majelis hakim dan JPU. Kuasa Hukum terdakwa Kacab PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, Amalia Komalasari, Heppy Wajongkere SH mengatakan, isi Nota Eksepsi yang dibacakannya terkait kasus korupsi di Kantor Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, yang disoroti dalam Surat Dakwaan JPU yaitu soal kasus Tipikor ini hanya pelaku tunggal yang dijadikan terdakwa yakni kliennya.
“Menurut hemat kami, kasus korupsi ini tidak pelaku tunggal. Karena terdakwa Kacab PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, ada 10 orang yang harus dilewati dalam perkara Tipikor ini,” ujar Heppy Wajongkere SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, hal yang perlu dikritisi dari Surat Dakwaan JPU kenapa hal tersebut tidak diungkap. “Maunya klien kami, ya sudah diungkap semuanya karena ada 10 orang yang harus dilewati dalam proses pencairan KCA, itu point kami,” terang Heppy Wajongkere SH dari Kantor Law Firm Silvi and Partner yang berlokasi di Jalan Taman Surya, Jakarta Barat (Jakbar) ini.
“Kami lebih khusus bagaimana cermatnya, bagaimana lengkapnya, bagaimana jelas Surat Dakwaan JPU. Jadi kita melihat formil saja dakwaan JPU. Berpulang kepada majelis hakim,” jelasnya.
Sesuai dakwaan JPU, sambungnya, kliennya terkena Pasal 2 dan Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor. “Kami mengkritisi dalam catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), kenapa hasil pengembalian itu yang sudah dilakukan yang cukup besar kenapa tidak dianggap. Fair lah atau jujurlah, apakah kesepuluh orang itu menerima uang atau tidak tetapi ini kejahatan korporasi yang menyebabkan korupsi. Kan ada urutannya. Tidak mungkin orang membuat KCA tidak melalui permohonan,” paparnya.
“Siapa yang menandatangani permohonan dan siapa yang memverifikasi permohonan? Itu sebenarnya yang kami kritisi,” tegasnya.
Menurutnya, dioptimalkan lah kejadian sebenarnya supaya kasus Tipikor ini sama-sama dibuka. “Makanya, komitmen kami dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kacab PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, Amalia Komalasari, bongkarlah. Ada aliran dana ke pihak lain siapa-siapa saja? Tolong jangan sembunyi lah,” katanya.
“Tanggapan dari JPU atas pembacaan Nota Eksepsi kami akan dilakukan pada Senin depan (28/08/2023),” ungkapnya.
Ia mengharapkan dengan telah dibacakannya Nota Eksepsi agar buka-bukaan sajalah, kasus korupsi itu menarik, kalau memang ada orang lain bilanglah ada orang lain. “Kalau memang ada pejabat internal yang terlibat dalam perkara ini, ngomong saja, simpel. Buat saya untuk menangani sebuah kasus korupsi itu buka-bukaan,” ucapnya.
“Gak mau saya menangani kasus korupsi kalau ada yang ditutup-tutupi. JPU yang menggali perkara Tipikor ini seluas-luasnya. Maka, JPU juga lah yang membuka semua orang-orang yang terlibat dalam perkara Tipikor ini. Karena menurut kami, jumlah uang Rp77 miliar itu bukan jumlah uang kecil, untuk satu Kantor Cabang Pegadaian,” tuturnya.
Dari Surat Dakwaan JPU, imbuhnya, tampak ada 10 orang yang terlibat dalam perkara Tipikor ini. “Tetapi di dalam Surat Dakwaan JPU tidak merangkai, apa peran kesepuluh orang tersebut. Itu kan yang menjadi persoalan. Makanya, terdakwa dalam perkara ini jadi tunggal,” urainya.
“Kalau terdakwanya tunggal, dari kacamata hukum sesuai kosekuensi hukum, semua beban kesalahan akan ditanggung oleh pihak yang bersangkutan. Cuma suara dari klien kami, buka-bukaanlah dan itu komitmennya,” tandasnya. (Murgap)