Basri Bundu SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Perselisihan Hubungan Industrial dengan Nomor Perkara 131 antara pihak penggugat Manager Keuangan di Perhimpunan Pemilik Rumah Susun Huni (PPRSH) Apartemen Tropik yang berlokasi di Jakarta Barat (Jakbar), Khaerudin dan pihak tergugat PPRSH Apartemen Tropik di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (09/08/2023).
Pada sidang kali ini dihadirkan saksi Sukinto Hartono atas permintaan dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, dan masing-masing tim Kuasa Hukum penggugat dan tergugat. Kuasa Hukum Manager Keuangan PPRSH Apartemen Tropik Khaerudin, Basri Bundu SH mengatakan, saksi Sukinto memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia ketahui.
“Jadi menurut hukum kita dengar saja keterangan saksi Sukinto Hartono. Apalagi, pihak yang menghadirkan saksi Sukinto Hartono ini adalah dari pihak tergugat,” ujar Basri Bundu SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan saksi Sukinto bisa saja berpihak kepada pihak tergugat. “Jadi keterangan saksi Sukinto bisa obyektif dan bisa tidak. Itu saja sih intinya,” katanya.
Dijelaskannya, uang pesangon belum dibayarkan oleh pihak tergugat kepada pihak penggugat. “Jadi sebetulnya pihak tergugat mau membayarkan uang pesangon ke pihak penggugat. Tapi jauh dari hitungan kita. Kalau hitungan kita beda. Nah, kalau menurut tergugat uang pesangon yang dibayarkan kepada pihak penggugat sebesar Rp100 juta lebih. Tapi kalau menurut kita, perhitungan uang pesangon sebesar Rp600 juta,” terangnya.
“Jadi ada perbedaan penafsiran pembayaran uang pesangon tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, tuntutan pihak penggugat yakni uang pesangon dan uang perpisahan kepada pihak tergugat. “Keterangan saksi Sukinto obyektif lah di muka persidangan,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu (16/08/2023). “Rabu depan kita akan memberikan bukti tambahan dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat,” ucapnya.
Ia mengharapkan sebagai Kuasa Hukum dari pihak penggugat yakni Manager Keuangan di PPRSH Apartemen Tropik Khaerudin, karena bagaimana pun kliennya sudah bekerja lebih dari 10 tahun di PPRSH Apartemen Tropik, Jakbar dan gajinya per bulannya sekitar Rp24,5 juta. “Jadi cukup besar gajinya, tinggal menunggu kapan uang pesangon klien saya ini dibayarkan. Sebenarnya uang pesangon mau dibayarkan oleh pihak tergugat tapi hitungannya beda dengan hitungan klien kami,” tandasnya. (Murgap)